Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung tak terpengaruh putusan PTUN soal IM2

Kejagung tak terpengaruh putusan PTUN soal IM2 Foto sidang Indosat IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan frekuensi antara Indosat dan IM2 nampaknya masih berjalan panjang.

Hal ini terkait Kejaksaan Agung yang mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan melanjutkan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seperti diketahui, tuduhan adanya kerugian negara dan tudingan bahwa Indosat-IM2 telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun yang dilabelkan BPKP dan dibawa oleh Kejaksaan Agung ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dinilai Majelis Hakim PTUN sebagai cacat hukum dan tidak sah.

Majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Bambang Heriyanto berpendapat BPKP melakukan audit atas permintaan penyidik dari Kejaksaan Agung tanpa pernah memeriksa IM2 maupun Indosat.

Selain itu, majelis hakim juga berpandangan bahwa BPKP tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.

"BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun fakta di persidangan Kemenkominfo tidak meminta, sehingga ini melanggar aturan," jelas salah satu anggota majelis hakim, Haryati.

Menurut sidang Majelis, karena melanggar, hasil audit BPKP atas Indosat dan IM2 pun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim pun dalam putusannya memerintahkan BPKP untuk segera mencabut hasil audit dan menghukum BPKP untuk menanggung biaya perkara selama persidangan berlangsung.

Putusan PTUN yang menyatakan audit BPKP tidak sah dan cacat, ditanggapi dingin oleh Kejaksaan Agung, pihak yang paling bertanggung jawab memperkarakan dugaan penyalahgunaan penggunaan frekuensi oleh Indosat-IM2.

Menurut Kejagung, putusan ini tidak akan mempengaruhi proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terpengaruh karena sidangnya masih berjalan. Begitu juga terhadap penyidikan karena putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan (03/05).

Sehingga, katanya, putusan PTUN dipastikan juga tidak berpengaruh terhadap penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Indosat Tbk periode 2007 - 2009, Johnny Swandi Sjam, dan juga tak berpengaruh dalam penyelidikan atas koorporasi yang dikenakan terhadap PT Indosat dan PT IM2 atas kasus tersebut.

(mdk/dzm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya