Kata MUI, persoalan media sosial dipikul sama-sama
Merdeka.com - Media sosial memang bak pisau bermata dua. Bila benar penggunaannya, maka hasilnya positif. Namun sebaliknya, salah-salah dalam menggunakan, maka berdampak buruk. Itulah yang melatarbelakangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman dalam bermedia sosial. Maklum, saat ini kebanyakan media sosial sering disalahgunakan untuk menebar informasi-informasi tak benar.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, media sosial sebagai produk ilmu pengetahuan dan teknologi, sudah sepantasnya digunakan untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan. Bukan justru sebaliknya apalagi memecah persatuan.
“Media sosial adalah produk budaya sehingga menghantarkan manusia yang berbudaya atau civilized. Tetapi faktanya ada residu, ada dampak yang ditimbulkan akibat ketidakdewasaan dalam pemanfaatan media sosial. Munculnya berita fitnah, hoax, ghibah, naminah, ujaran kebencian, yang menyebabkan disharmoni di tengah masyarakat bahkan dalam batas tertentu hingga mengancam stabilitas nasional,” jelas dia pada acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Bedah Fatwa MUI di Ruang Seminar Galeri Nasional Indonesia, Jakarta.
Maka itu, MUI meminta agar penanganan media sosial ini juga dilakukan secara bersama-sama bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Hal itu juga, kata Asrorun, tertuang dalam fatwa bermuamalah melalui media sosial.
“Permasalahan yang ada di media sosial itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa dan elemen masyarakat,” katanya seperti dikutip dari website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Adapun dalam fatwa itu tertuang beberapa poin yang diharamkan dalam aktivitas bermedia sosial:
1.Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaPertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan
Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.
Baca SelengkapnyaHeboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih
jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya50 Pantun Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Berikut kumpulan pantun ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaDoa Mimpi Buruk yang Sesuai Syariat Islam, Ketahui juga Cara Menyikapinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang doa mimpi buruk sesuai syariat Islam dan cara menyikapinya.
Baca SelengkapnyaMengapa Pasangan Bahagia Jarang Berbagi Kehidupan di Medsos? Ini Alasannya
Pasangan yang bahagia dengan hubungan mereka tidak tergoda untuk membandingkan diri mereka dengan orang lain.
Baca SelengkapnyaCara Mudah Melawan Stres di Media Sosial
Penggunaan medsos tidak selalu memberikan dampak positif tapi juga negatif.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca Selengkapnya