Kaspersky: Kerugian Finansial Serangan Siber Bisa Capai Rp 19,8 Miliar
Merdeka.com - Laporan Kaspersky IT Security Economics mengungkap, kian parahnya insiden keamanan siber yang mempengaruhi bisnis melalui supplier atau pihak ketiga, tempat mereka berbagi data. Disebut dalam laporan tersebut, rata-rata kerugian finansial dari peristiwa yang menarget perusahaan mencapai USD 1,4 juta (setara Rp 19,8 miliar) pada 2021.
Hal ini menjadikan serangan siber terhadap supplier data pihak ketiga jadi jenis insiden paling merugikan secara materi. Sekadar informasi dalam bisnis, biasanya data didistribusikan di beberapa pihak ketiga, termasuk penyedia layanan, mitra, pemasok, dan anak perusahaan.
Melihat hal ini, Kaspersky menyebut organisasi perlu mempertimbangkan tak hanya risiko keamanan siber yang mempengaruhi sistem IT internal tetapi juga risiko yang berpotensi datang dari pihak luar mereka.
Survei memperlihatkan, sepertiga (32 persen) organisasi besar mengalami serangan siber melibatkan data yang dibagikan dengan pemasok. Jumlah ini tidak berubah signifikan sejak laporan 2020 diterbitkan (33 persen).
Serangan lain yang menunjukkan kerugian finansial lebih rendah termasuk kerugian fisik perangkat milik perusahaan (USD 1,3 juta/ Rp 18,4 miliar), cryptomining (merugikan USD 1,3 juta/ Rp 18,4 miliar), dan penggunaan sumber daya IT yang tidak tepat oleh karyawan (merugikan USD 1,3 juta/ Rp 18,4 miliar).
Menurut laporan yang sama, kerugian finansial rata-rata dari tiap serangan menurun. Bahkan ada penurunan 15 persen dibandingkan tahun lalu, yakni USD 971 ribu pada 2021 dan USD 1,09 juta pada 2020.
Alasan yang membuat penurunan kerugian finansial adalah kemungkinan adanya investasi dalam tindakan pencegahan terhadap serangan. Alasan lain yang mungkin ada karena perusahaan cenderung tidak melaporkan pelanggaran data. Executive VP Corporate Business Kaspersky Evgeniya Naumova mengungkap, pesan dari serangan siber adalah
"Penting bagi organisasi untuk mengetahui risiko pelanggaran data yang melibatkan data bersama dengan pemasok, ketika mengevaluasi kebutuhan keamanan untuk bisnis," jelas dia.
Audit Pihak Ketiga
Menurutnya, perusahaan harus melakukan penilaian terhadap pemasok berdasarkan jenis pekerjaan dan kompleksitas yang diterima.
"Perusahaan juga harus memastikan mereka hanya berbagi data dengan pihak ketiga yang andal dan memperketat persyaratan keamanan pada pemasok," katanya.
Evgeniya juga mengatakan, transfer data adalah hal sensitif. Oleh karenanya, perlu ada proses dokumentasi dan sertifikasi dari pemasok untuk membuktikan bahwa mereka bekerja sesuai standar keamanan.
"Kami menyarankan perusahaan melakukan audit kepatuhan awal terhadap pemasok, sebelum menandatangani kontrak apa pun," ujarnya.
Sumber: Liputan6.comReporter: Agustin Setyo Wardani
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaKinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024
Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaSegini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang
Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaSetoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaDaftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka
Penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnya