Jaksa ngotot Indar Atmanto bersalah atas kasus IM2
Merdeka.com - Sidang mengenai kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat dan IM2 memasuki pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pledoi dari terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.
Dalam persidangan tersebut JPU masih bersikukuh mengatakan bahwa Indar Atmanto secara meyakinkan terbukti bersalah telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2 yang kemudian diamandemen hingga dua kali.
"Karena Indar Atmanto turut menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang mulai dilakukan pada 2006, maka terdakwa secara otomatis ikut disalahkan," tegasnya, Kamis (20/6).
Dalam pembacaan replik atas pledoi dari terdakwa minggu lalu, tim JPU menilai tindakan pidana oleh korporasi juga menjadi tanggung jawab pengurusnya.
JPU juga memaparkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, Indosat dan IM2 harus dipandang sebagai entitas yang berbeda sesuai dengan PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang harus terpisah dengan penyelenggara jaringan. "Adanya pemisahan pembukuan secara tegas dilakukan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat," tuturnya.
Pihak jaksa juga menyebutkan, di Pasal 29 PP 52/2000 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
"Pengguna ini adalah penyelenggara telekomunikasi sesuai Pasal 7 UU Telekomunikasi Nomor 36/1999, yaitu penyelenggaraan jaringan, penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi khusus," jelas pihak JPU.
Tim JPU yang membacakan replik secara bergantian juga menyebutkan PKS Indosat dan IM2 menyebutkan Indosat berkewajiban menyerahkan data usage yang telah diaktifkan kepada IM2. Voucher isi ulang Indosat juga bisa untuk mengisi atau top up Internet IM2 dengan pembagian Indosat mendapatkan 10 persen dan IM2 90 persen.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto menolak tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan Pledoi Tim Advokat Indar Atmanto, Kamis, 13 Juni 2013.
"Menghindari kriminalisasi ke arah tuntutan yang sesat, kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Indar Atmanto dari dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntut jaksa sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Tim Pembela Hukum Luhut MP Pangaribuan.
Luhut menambahkan, "Atau setidak-tidaknya, tambahnya, melepaskan terdakwa dari tuntutan apabila majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa menandatangani PKS (Perjanjian Kerjasama) telah terbukti, tetapi PKS itu adalah perjanjian perdata yang sah."
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan
Penangkapan Indra dibenarkan Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Tetap Jadikan Indra Charismiadji Jubir Meski Sudah Lama Tahu Kasusnya, Ini Alasannya
Timnas Pemenangan AMIN yakin kasus Indra merupakan perkara yang sengaja dimunculkan di tengah kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaPatokan Cak Imin: PKB Menang di Jatim, AMIN Menang
Cak Imin ini percaya diri karena selama ini PKB berhasil menang di Jawa Timur setiap pemilu.
Baca SelengkapnyaJubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar
Timnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaNiat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca Selengkapnya