Ini Cara Registrasi IMEI Untuk Smartphone Pembelian Luar Negeri, Sudah Tahu?
Merdeka.com - Regulasi verfikasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menekan peredaran ponsel ilegal telah dilaksanakan mulai 18 April 2020 minggu lalu.
Pemerintah menerapkan skema whitelist agar konsumen yang membeli smartphone bisa mengecek dulu validitas IMEI ponsel yang mereka beli. Jika IMEI-nya terdaftar, konsumen baru melakukan pembayaran, agar tidak merugikan mereka.
Namun, bagaimana dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri? Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pernah bilang, perangkat yang dibeli penumpang dari luar negeri, bisa dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya.
Bagaimana melakukannya?
Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu, kemudian diverifikasi oleh petugas bea cukai saat kedatangan, di bandar udara.
Proses registrasi IMEI smartphone dari luar negeri ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cara Registrasi
Cara registrasinya adalah konsumen mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi laman www.beacukai.go.id.
Di situ, konsumen bisa mengisi form pada aplikasi, setelahnya mereka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
Selanjutnya, konsumen tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai. Kemudian QR code yang diberikan saat mengisi form tadi akan di-scan. Lalu, pejabat bea cukai akan memberikan persetujuan.
Bayar Pajak
Perlu diketahui, pemerintah memperbolehkan konsumen membawa maksimal dua smartphone dari luar negeri, untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual kembali.
Berdasarkan aturan, smartphone yang dibawa dari luar negeri dengan harga di atas USD 500 akan dikenakan pajak.
Adapun tarif pajak yang dikenakan, berdasarkan peraturan adalah tarif bea masuk (barang bawaan penumpang/hand carry) sebesar 10 persen dari harga ponsel, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan ditambah dengan tarif PPH sebesar 7,5 persen. Hitungan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai.
Sumber: Liputan6.comReporter: Agustin Setyo Wardani
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya7 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Mudah & Cepat, Dijamin Ampuh
Berikut cara menghilangkan iklan di HP Android yang mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaAkun Instagram Bandara Adi Soemarmo Diretas, Dipakai Jualan iPhone Murah
Akun Instagram Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo @adisoemarmoairport diretas orang tak bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaKenapa Notifikasi Tidak Muncul? Begini 5 Cara Mengatasinya Secara Mudah
Berikut informasi terkait kenapa notifikasi tidak muncul di Smartphone Android.
Baca SelengkapnyaCara Mengetahui Kode Warna Cat Mobil, Cek Sebelum Membeli
Pemilihan warna pada mobil memiliki dampak lebih dari sekadar estetika, tetapi juga memengaruhi kesan dan nilai jualnya. Ini dia cara mengatahui kode cat warna.
Baca Selengkapnya