Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Infrastruktur telekomunikasi tanggung jawab siapa?

Infrastruktur telekomunikasi tanggung jawab siapa? Telekomunikasi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah disibukkan dengan rencana penggelaran tender Palapa Ring jilid 2, yang kemungkinan besar menelan anggaran Rp 1,8-2 triliun yang diambil dari pungutan universal service obligation (USO) operator telekomunikasi.

Sebelumnya, pemerintah juga menggelar berbagai macam tender yang intinya mengarah ke pembangunan infrastruktur, seperti Telkomsel dan iCON+ yang memenangkan tender USO Desa Berdering , senilai hampir Rp 2 triliun.

Namun, kenyataannya, tak ada perkembangan yang berarti dari tender-tender yang digelar pemerintah. Buktinya, tak pernah ada report terkait perkembangan pembangunan USO, baik dari pemerintah maupun operator pemenang tender. Icon+ bahkan sudah lama tidak menuntaskan penggelaran Desa Berdering.

Setelah USO voice, muncul tender internet kecamatan atau yang dikenal dengan Proyek Layanan Internet Kecamatan (PLIK) yang hingga kini pun kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Muncul pertanyaan sebenarnya siapakah yang bertanggung jawab membangun infrastruktur telekomunikasi? Pemerintah atau swasta?

Menkominfo Tifatul Sembiring pernah mengatakan yang bertanggung jawab membangun adalah swasta, tapi untuk daerah-daerah tertentu seperti pedalaman, inisiatif pembangunan datang dari pemerintah dan bila pasarnya sudah berkembang, diserahkan ke swasta.

Bila mengacu pada Pasal 16 ayat 1 UU No.36/1999, kewajiban membangun fasilitas telekomunikasi untuk pedesaan seharusnya dibebankan pada operator jaringan tetap. Bila berpatokan pada hal tersebut, maka seharusnya operator seperti Tekom, Indosat, Mobile-8, dan Bakrie Telecom wajib membangun daerah pedesaan tanpa harus mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.

Namun, pemerintah kemudian mengakalinya dengan memberikan lisensi jaringan tetap gratis kepada pemenang tender USO, izin ITKP, dan penggunaan pita 2,3 MHz, yaitu Telkomsel dan Icon+. Terkait penomoran dan perkembangan pembangunan jaringan tetap Telkomsel maupun Icon+, sampai saat ini tidak diketahui dengan pasti.

Malahan, melalui skema USO, pemerintah berarti mewajibkan seluruh penyelenggara telekomunikasi, mulai dari jartap, seluler, hingga ISP untuk ikut serta membangun daerah perdesaan melalui pungutan USO, sehingga hal itu bisa saja dianggap melanggar UU Telekomunikasi.

Kominfo berdalih, UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 16, justru mengisyaratkan bahwa pada dasarnya secara de jure mengamanatkan kepada setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

Bila infrastruktur telekomunikasi dibangun dan dikelola swasta, maka yang dikhawatirkan adalah pembangunan yang tidak merata dan menumpuk hanya di daerah tertentu saja. Belum lagi peraturan di setiap daerah berbeda-beda sehingga operator kesulitan membangunnya.

Belum lagi cukup banyak operator yang sebenarnya memiliki lisensi nasional tapi hanya membangun infrastruktur di beberapa daerah saja sementara pemerintah terkesan membiarkannya.

Ide pembangunan serat optic bersama yang dikelola pemerintah dan kemudian disewakan ke operator mungkin bisa jadi jalan keluarnya. Atau penegakan hukum kepada operator yang kurang mengoptmalkan frekuensi atau lisensi nasionalnya.

(mdk/nvl)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Lengkap beserta Fungsi dan Manfaatnya

Pengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Lengkap beserta Fungsi dan Manfaatnya

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merujuk pada penggunaan teknologi untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi.

Baca Selengkapnya
Charta Politika: 76,3% Responden Puas Kinerja Pemerintahan Jokowi, Alasan Utama Pembangunan Infrastruktur

Charta Politika: 76,3% Responden Puas Kinerja Pemerintahan Jokowi, Alasan Utama Pembangunan Infrastruktur

Charta Politika menilai kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah tergolong baik

Baca Selengkapnya
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
519 Desa di Jawa Tengah Belum Ada Jaringan Internet

519 Desa di Jawa Tengah Belum Ada Jaringan Internet

Untuk itu, Pemprov Jateng akan memasang jaringan internet demi meningkatkan kesejahteraan warga.ernet

Baca Selengkapnya
Contoh Globalisasi Bidang Komunikasi, Ketahui Dampaknya

Contoh Globalisasi Bidang Komunikasi, Ketahui Dampaknya

Perkembangan teknologi dan komunikasi menjadi penggerak utama globalisasi.

Baca Selengkapnya
Ada Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet

Ada Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet

Berikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Penjaringan, Ini Isi Handphone Korban

Fakta Baru Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Penjaringan, Ini Isi Handphone Korban

Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan

Baca Selengkapnya
Pengertian Teknologi Beserta Jenis dan Manfaatnya

Pengertian Teknologi Beserta Jenis dan Manfaatnya

Penjelasan mengenai jenis teknologi dan manfaatnya untuk kehidupan manusia.

Baca Selengkapnya