IDPRO: Cloud computing tetap butuh data center
Merdeka.com - Perkembangan teknologi yang dinamis membuat beberapa aturan terpaksa untuk direvisi. Hal ini demi menyesuaikan perkembangan teknologi. Seperti misalnya Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam hal ini khususnya soal penempatan data center yang harus berada di Indonesia yang tertuang di pasal 17.
Pada rencana revisi aturan itu, akan dibagi 3 kategori. 3 kategori ini mengklasifikasikan mana jenis data yang harus ada di Indonesia. Singkatnya, dari ketiga kategori data yang diklasifikasi yakni data strategis, risiko tinggi, dan risiko rendah.
Di sisi lain, direvisinya aturan ini lantaran saat ini teknologi cloud computing tengah berkembang pesat. Sehingga barangkali pemerintah melihat opsi lain yang bisa dilakukan penyelenggara digital untuk tidak wajib menempatkan data center-nya di Indonesia. Hanya dengan menggunakan cloud computing semua selesai.
Jika pemahaman pemerintah seperti itu, dianggap keliru. Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO), Teddy Sukardi. Menurutnya, bagaimana pun cloud tetap membutuhkan data center. Maka, harus dipastikan jika data center-nya harus berada di di Indonesia.
"Cloud computing memang tumbuh tapi bukan berarti tidak butuh data center di Indonesia. Cloud computing itu hanya cara memanfaatkan data center. Penyimpanan data cloud computing tetap ada di data center," jelasnya belum lama ini kepada awak media di Jakarta, Senin (22/10).
Saat ini, dilanjutkannya, penyelenggara cloud computing yang beroperasi di Indonesia, tak semua memiliki data center di negeri ini. Namun, beberapa perusahaan besar dikabarkan akan meletakkan data centernya di Indonesia.
"Nama-nama perusahaan besar bertahap akan melakukan investasi di Indonesia untuk data center. Jadi, kalau PP – berisi tentang aturan data center - itu dicabut, maka yang terjadi mereka mungkin gak jadi taruh data center di Indonesia. Mereka bisa taruh di negara-negara lain yang memberikan fasilitas lebih," katanya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaPolri Bersiap Tugas di IKN, Gunakan Teknologi Sesuai Konsep Wilayah
Kehadiran polisi yang bertugas dengan menyesuaikan perkembangan teknologi diyakini dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDemi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO
Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Teknologi Tertua yang Hingga Kini Masih Digunakan
Teknologi yang telah ada sejak dahulu pun masih kerap digunakan hingga kini. Yuk, simak 5 teknologi tertua yang masih digunakan sampai saat ini!
Baca SelengkapnyaPengertian Iptek menurut Para Ahli, Ketahui Manfaat dan Dampaknya di Era Modern
Merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian iptek menurut para ahli yang wajib diketahui.
Baca SelengkapnyaJubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran
Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca SelengkapnyaIPTEK adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kenali Ciri dan Dampaknya bagi Manusia
IPTEK adalah singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Istilah ini mencakup bidang penyelidikan ilmiah dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.
Baca SelengkapnyaIPTEK adalah Akronim Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Berikut Ciri dan Contohnya
IPTEK adalah ilmu yang mempelajari tentang perkembangan teknologi berdasarkan ilmu pengetahuan.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca Selengkapnya