Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan APJII soal UU PNBP dan telekomunikasi ditolak MK

Gugatan APJII soal UU PNBP dan telekomunikasi ditolak MK Anggota APJII di MK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah dilakukannya sidang uji materi (judicial review) atas Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pengujian Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 34 di tahun lalu, akhirnya hari ini (19/03) Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan UU tersebut dengan alasan tidak beralasan hukum.

Persoalan ini mencuat, saat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai bahwa pungutan PNBP di sektor telekomunikasi tidak memiliki dasar hukum, karena hanya diatur dalam lampiran peraturan pemerintah (PP).

Penolakan gugatan APJII ke MK ini di tanggapi Ketua APJII, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, keputusan ini tidak akan menyurutkan langkah APJII untuk mencari keadilan tentang kejelasan pungutan PNBP di sektor telekomunikasi.

Meski begitu, kata dia, APJII tak merasa khawatir jika MK menolak gugatannya. Sebab menurutnya, UU PNBP itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.

"Tapi sebenarnya target dari APJII sendiri itu kan UU PNBP ini harus diubah, terbukti sekarang sudah masuk dalam prolegnas. Sehingga hal ini, menurut kami sudah masuk dalam tujuan APJII ya, bahwa UU harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," jelasnya saat ditemui Merdeka.com seusai pembacaan keputusan dari MK di Jakarta, (19/3).

Lebih lanjut, Semuel mengatakan langkah yang akan dilanjutkan APJII adalah mengawasi dan memberikan usulan-usulan kepada DPR RI saat membahas revisi UU PNBP di sektor telekomunikasi.

"Nanti Langkah kita akan ikut aktif dalam mengawasi revisi UU PNBP yang akan dibahas di DPR. Nah, di situlah kita akan masukan usulan-usulan. Karena kan, yang diharapkan bukan kita ingin membatalkan, tapi kita ingin ada keadilan dalam penghitungan. Ini yang akan kita kawal pada revisi UU PNBP itu sendiri," paparnya.

Dalam penerapan PNBP saat ini, menurutnya banyak ketidakpastian dalam hal penghitungan yang mengakibatkan kesalahan dan berujung pada pembayaran denda.

"Jadi sebenarnya yang kami inginkan hanya kepastian. Kan kita melihat dari pengalaman tahun ke tahun yang selalu ada perubahan cara menghitungnya. Kita itu dalam berbisnis bukannya tidak ingin membayar, kami tahu ada kewajiban itu yang harus dibayarkan. Masalahnya, rentetan peristiwa sebelumnya ada hal-hal yang bisa mengurangi dalam perhitungan tapi ternyata tidak ada. Terus saat kita memasukkan penghitungan, lalu salah, kita didenda. Ituloh yang diharapkan oleh asosiasi, ada perhitungan yang pasti dan berkeadilan," ungkapnya.

Dirinya pun berharap dalam prolegnas yang akan membahas masalah ini, agar nantinya dapat diputuskan kepastian penghitungan.

"Kalau pun pemerintah ingin meningkatkan, tingkatkan saja industrinya. Kalau industrinya meningkat, maka PNBP nya pasti akan meningkat. Bukan mengubah aturan-aturan penghitungannya," tandasnya.

Permasalahan ini selain diajukan ke MK juga telah dibicarakan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Sementara itu, mendengar keputusan MK terkait penolakan UU PNBP dan telekomunikasi ini, Rudiantara mengatakan akan membantu mengakomodir industri terkait dalam persoalan ini.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM

Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI Kembali Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Begini Respons Komnas HAM
TNI Kembali Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Begini Respons Komnas HAM

Penggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya