GrabCar sebut bantu mitra penuhi aturan pemerintah
Merdeka.com - Ridzki Kramadibrata, Managing Director untuk Grab Indonesia, mengapresiasi langkah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, tak memblokir aplikasi layanan transportasi, justru akan mengatur industri pemesanan kendaraan online.
"Kami sangat bersyukur atas arahan dan panduan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Dishub DKI, dan respon yang cepat dan komitmen dari Menteri Koperasi dan UKM," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).
Dia juga mengatakan pada tanggal 16 Maret 2016, Menteri Koperasi dan UKM telah mengakui dan menetapkan status badan hukum yang sah untuk koperasi yang menaungi mitra pengemudi Grab.
"Kami tengah membantu dan memastikan mitra koperasi kami ini untuk memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang sesuai dengan arahan dan ketentuan dari pemerintah," jelasnya.
Dia mengatakan, Grab sendiri merupakan perusahaan resmi di Indonesia dan telah mengikuti semua aturan yang berlaku, termasuk terkait pajak.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaInfo untuk UMKM: Urus Sertifikat Halal Kini Bisa di Platform Shopee
Mulai 3 April, para penjual di Shopee bisa mulai mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya melalui fitur seller center yang terintegrasi dengan Si Halal.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca Selengkapnya