Google Setuju Bayar Hak Cipta Media di Prancis
Merdeka.com - Raksasa mesin pencarian Google bersama sekelompok surat kabar Prancis beberapa waktu lalu menandatangani perjanjian untuk membayar hak cipta digital atas berita. Perjanjian ini adalah kesepakatan pertama di Eropa setelah proses negosiasi berlangsung selama beberapa bulan.
Melansir laporan dari Tekno Liputan6.com, beberapa surat kabar Prancis menuntut pembayaran dari Google, karena mesin pencari itu menampilkan konten mereka dalam pencarian online secara otomatis, tanpa meminta izin lebih dulu. Hal itu menurut mereka menyentuh hak cipta digital.
Google pun akhirnya membuat perjanjian individual dengan beberapa surat kabar, termasuk harian nasional Le Monde dan Le Figaro.
Perjanjian tersebut ditandatangani dengan penengahan asosiasi penerbit Prancis Alliance de la Presse d'Information Générale (APIG). Menurut pernyataan bersama, Google akan membayar untuk menampilkan konten berita online media pers dalam pencarian internet.
Perjanjian dengan APIG menetapkan kerangka kerja bagi Google untuk melakukan negosiasi secara individual dengan surat kabar. Pembayaran akan didasarkan pada kriteria seperti volume publikasi harian, lalu lintas internet bulanan, dan "kontribusi untuk informasi politik dan umum".
Google dan APIG tidak mengatakan berapa tingginya pembayaran dan rincian penghitungannya. Ketua APIG Pierre Louette hanya mengatakan, kesepakatan itu merupakan "pengakuan efektif atas hak-hak pers dan dimulainya remunerasi mereka melalui platform digital untuk penggunaan publikasi online."
Hasil Negosiasi
Langkah tersebut mengikuti negosiasi berbulan-bulan antara Google, penerbit Prancis, dan kantor berita tentang cara menerapkan aturan hak cipta Uni Eropa yang diperbarui, yang memungkinkan penerbit menuntut biaya dari platform online yang menampilkan konten atau kutipan berita mereka.
Pengadilan banding Paris pada Oktober 2020 memutuskan bahwa Google harus mencapai kesepakatan dengan penerbit berita Prancis berkaitan dengan undang-undang hal cipta yang baru di Uni Eropa itu.
Outlet berita secara konsisten menuntut Google membayar "kompensasi" dari penghasilan iklannya yang ditampilkan di samping hasil pencarian berita. Prancis adalah negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan undang-undang baru tersebut.
Google awalnya menolak mematuhi aturan itu, dengan mengatakan bahwa penerbit sudah mendapatkan keuntungan dengan menerima jutaan kunjungan ke situs web mereka.
Ancaman Google di Australia
Google mengirimkan ancaman kepada Australia bahwa perusahaan teknologi itu siap menyetop layanan pencarian mereka. Akar permasalahan adalah pemerintah Australia ingin Google membayar situs media secara adil.
Dilansir BBC, Perdana Menteri Australia Scott Morrison menegaskan bahwa parlemen di Australia tidak akan gentar melawan ancaman Google.
Google bersikeras menolak RUU baru di Australia yang meminta perusahaan seperti Facebook dan Google mmembayar perusahaan media yang beritanya disebar di platform mereka.
"Jika versi RUU ini menjadi hukum, ini tidak memberikan kita pilihan lain selain menyetop ketersediaan Google Search di Australia," ujar Managing Director Google Australia Mel Silva kepada Senat Australia.
PM Morrison berkata, Australia dan parlemennya tidak gentar. Ia menyebut parlemen memiliki kekuatan untuk membuat aturan di Australia.
"Orang-orang yang ingin berurusan dengan itu, kami persilahkan. Tetapi kita tidak merespons pada ancaman-ancaman," ujarnya.
Anggota parlemen lain pun mengecam tindakan Google sebagai tindakan bullying dari perusahaan teknologi besar.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Google Berencana PHK Karyawan Lagi
Google terus melakukan efisiensi karyuawan karena ingin mengubah arah perusahaan.
Baca SelengkapnyaKata-kata ini Paling Dicari di Google selama 2023, dari Pick Me, Skena, hingga Cuaks
Berikut adalah kata-kata yang kerap dicari di Google selama 2023.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo
Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaSeorang Karyawan Google Kena Pecat Gara-gara “Galak” dengan Israel
Berawal dari ini, banyak karyawan Google yang memprotes kebijakan kerja sama perusahaan dengan Israel.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada Rabu 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik
Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik
Baca SelengkapnyaGoogle Polisikan Karyawannya yang Pro-Palestina karena Kritik Kerjasama Perusahaan dengan Israel
Para karyawan melakukan aksi demo menentang kebijakan perusahaan tersebut.
Baca Selengkapnya