E-commerce: Pemerintah beri kepastian industri lewat revisi DNI
Merdeka.com - Pemerintah menerapkan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk para penanam modal yakni Daftar Negatif Investasi atau DNI. Pada Februari 2016 lalu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi 10, termasuk di dalamnya revisi mengenai DNI.
Dengan revisi tersebut, pemerintah memberikan peluang kepada pihak asing untuk mendapatkan 100 persen kepemilikan di beberapa bidang usaha, salah satunya termasuk e-commerce. Bagi industri e-commerce dalam negeri, revisi ini merupakan berita baik karena masuknya asing bisa memicu daya saing e-commerce lokal.
"DNI awalnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2014. Saat itu, DNI menyatakan pedagang eceran melalui Internet, atau e-commerce, tertutup bagi investasi dari luar atau investasi asing," terang Budi Gandasoebrata, Direktur Veritrans, dalam keterangannya, Jumat (08/04).
Dia menambahkan bila di sisi lain, pada saat itu mulai bermunculan pemain baru di bidang e-commerce yang model bisnisnya berupa marketplace seperti BukaLapak, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain.
Para pemain baru ini bukanlah pedagang eceran atau pun penjual langsung (direct selling). Mereka memiliki stok dagangan sendiri sekaligus juga menjalin kerjasama dengan sub-merchant lain. Oleh karena itu, menurut Budi, ia berpikir harus ada kejelasan mengenai posisi para pemain e-commerce ini terutama terkait DNI.
"Meski DNI itu sudah diberlakukan tetapi peraturan tersebut belum begitu berpengaruh bagi model-model bisnis yang saat itu sedang berkembang di Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menyambut baik hadirnya revisi DNI yang salah satunya mengatur mengenai e-commerce. Sementara itu, meskipun revisi terbaru DNI menyatakan asing bisa mendapatkan 100 persen kepemilikan di bidang e-commerce, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Menkominfo, Rudiantara, ada tiga tingkatan dalam e-commerce terkait investasi asing. Pertama adalah e-commerce yang valuasinya di bawah Rp 10 miliar dan ini termasuk dalam e-commerce yang sama sekali tidak bisa dimiliki asing. Kedua adalah e-commerce dengan valuasi Rp 10 miliar – Rp 100 miliar yang bisa dimiliki asing sebesar 49 persen. Terakhir adalah e-commerce dengan valuasi di atas Rp100 miliar dimana investor asing bisa mendapatkan 100 persen kepemilikan.
Selain itu, e-commerce yang mendapatkan kelonggaran DNI terbatas hanya pada e-commerce dengan bidang bisnis marketplace. Pemerintah melakukan hal ini untuk memastikan bahwa pemain lokal tetap bisa bersaing dengan para pemodal asing.
Selain itu, untuk mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah juga mengharuskan para investor asing untuk melakukan kemitraan dengan pelaku UKM Indonesia. Melalui kemitraan ini, para pelaku UKM bisa menyuplai produk mereka ke marketplace yang 100 persen dimiliki asing tersebut. Pemerintah juga menekankan bahwa marketplace tersebut harus memberi prioritas bagi penjualan produk-produk lokal.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaTransaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaKisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir
Kepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca SelengkapnyaTransaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya