Dua skema penghitungan TKDN ponsel 4G disepakati 3 menteri
Merdeka.com - Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sepakat untuk menetapkan dua skema penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE sebesar 30 persen pada Januari 2017, yakni hardware dan software.
Dari dua skema tersebut, ada beberapa tingkatan penghitungannya. Untuk hardware dibagi menjadi, manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen. Sementara TKDN software, komposisinya yakni, aplikasi 70 persen, pengembangan 20 persen, dan manufaktur 10 persen. Keputusan ini akan segera ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM).
"Jika tidak ada kendala, PM tentang Tara Cara perhitungan TKDN, diharapkan akan di tanda tangani Menteri Perindustrian sebelum lebaran," ujar Bambang Suseno, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, Kamis (30/06).
Sebelum munculnya komposisi penghitungan detail tersebut, di berbagai pemberitaan menulis bila dua skema itu komposisinya murni 100 persen dari hardware dan software tanpa ada detail penghitungan seperti sekarang. Namun belakangan, hal itu ternyata diubah. Dirinya juga tak menyebutkan alasan mengapa prosentase itu berubah dari rencana awal.
Terkait disepakatinya aturan itu, Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Lee Kang Hyun, berharap, agar semua vendor ponsel berteknologi 4G LTE, wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Setuju atau tidak setuju kami tidak bisa buat apa-apa. Sebab, itu merupakan keputusan dari pemerintah. Dan ini juga merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan AIPTI agar industri ponsel bisa segera bergerak maju. Jadi, saya harap semua brand mengikuti sesuai peraturan baru," katanya kepada Merdeka.com saat dihubungi terpisah melalui pesan singkat.
Sebagaimana diketahui, sebelum tata cara itu mengerucut menjadi dua skema, terdapat lima skema awal yang ditawarkan pemerintah kepada perusahaan vendor ponsel. Lima skema TKDN itu adalah 100 persen hardware, 100 persen software, 25 persen software – 75 persen hardware, 75 persen software – 25 persen hardware, dan 50 persen software – 50 persen hardware.
Karena dianggap membingungkan, pemerintah pun memangkas tata cara itu menjadi lebih sederhana, yaitu hardware dan software. Gayung pun akhirnya bersambut, keputusan pemerintah itu, diakui lebih baik daripada lima skema yang ditawarkan sebelumnya kepada para vendor ponsel.
"Dua skema baru lebih baik daripada lima tawaran skema sebelumnya," tutur Lee.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaTKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa
Mulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu
Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaBAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnya