DPR: Tarif interkoneksi harus adil
Merdeka.com - Anggota DPR Komisi I, Sukamta ikut berpendapat terkait persoalan ribut-ribut penurunan tarif interkoneksi yang tengah panas dingin saat ini. Menurutnya, dalam persoalan ini pemerintah seharusnya melihat dengan kacamata yang lebih luas.
"Skema yang adil semestinya dengan kondisi operator yang berbeda dalam kekuatan infrastruktur jaringan, biaya interkoneksi dibuat asimetris, disesuaikan dengan kondisi operator," terangnya melalui pesan singkat, Rabu (24/08).
Dikatakannya, dalam hal ini pemerintah perlu memasukkan biaya pembangunan CAPEX, unsur risiko, quality of service, dan biaya operasional dari seluruh operator telekomunikasi.
"Biaya pembangunan CAPEX untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah yang rural, remote area dan terpencil memakan biaya yang tidak sedikit. Makanya, yang penting penentuan tarif interkoneksi itu harus adil untuk semuanya," tuturnya yang juga dari Fraksi PKS ini.
Sementara itu pada kesempatan terpisah, Sekjen Kajian Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ridwan Efendi, menyarankan kepada pemerintah untuk menghitung ulang biaya interkoneksi yang akan mulai diterapkan awal September ini. Menurutnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250,00 menjadi Rp 204,00, tidak sah. Pasalnya, proses penetapan tarif tak berpijak pada semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
"Dalam PP tersebut khususnya pada pasal 23, tertera kata kunci transparan, disepakati bersama, dan adil. Prinsip-prinsip ini sesungguhnya sejalan dengan apa yang dikatakan oleh WTO. WTO sebelumnya telah mengeluarkan pedoman bagi regulator untuk menghitung biaya interkoneksi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Penetapan ini telah diputuskan sesuai Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu
Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnya