Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR kritisi lelang frekuensi: Lambat & harusnya peserta tak dibatasi

DPR kritisi lelang frekuensi: Lambat & harusnya peserta tak dibatasi Diskusi Penerimaan Negara dan Lelang Frekuensi di Jakarta. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi I DPR RI mengritisi telatnya rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melelang frekuensi 2,1 dan 2,3 Ghz. Seharusnya pemerintah melelang pita frekuensi jauh-jauh hari, namun kenyataannya baru akan direalisasi pada pertengahan tahun 2017.

"Kalau saya menyampaikan sisi parleman lebih banyak sikap DPR terkait rencana Kemkominfo. Rencana lelang ini sudah telat. Karena sejauh ini banyak kesempatan jauh-jauh hari untuk melakukan lelang, tetapi baru dijalankan pada pertengahan tahun ini. Banyak ruang kosong frekuensi yang mestinya harus di lelang tapi kemudian banyak alasan teknis yang dikemukakan pemerintah," terang Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais saat acara diskusi 'Penerimaan Negara dan Lelang Frekuensi: Negara Untung atau Buntung?' di Jakarta, Rabu (8/3).

Putra dari Amien Rais ini pun menyoroti draft dari Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Dalam draft RPM tersebut dijelaskan aturan main yang menyebutkan bahwa peserta seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2,1 GHz atau pita frekuensi radio 2,3 GHz dan peserta seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz hanya dapat mengikuti seleksi untuk 1 (satu) blok.

"Tidak seharusnya peserta lelang dibatasi. Ini justru bisa membuntungkan negara. Sebaiknya Kemkominfo menyampaikan kebutuhannya itu seperti apa tanpa harus mengatakan di depan hanya pilih satu. Kemkominfo sebaiknya melakukan tanpa ada diskriminasi. Jadi bebas siapa saja boleh," kata dia.

Menurutnya, jika hal itu tetap dilakukan, maka akan menimbulkan banyak konsekuensi. Seperti dugaan adanya kepentingan operator yang diberikan 'karpet merah' untuk lelang frekuensi ini. Pasalnya, saat ini terdapat empat operator yang existing sementara total hanya ada tiga blok frekuensi yang akan dilelang.

Di sisi lain, salah satu tujuan adanya lelang ini adalah meningkatkan pemasukan negara baik pajak, deviden, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terlebih untuk PNBP dari sektor telekomunikasi telah ditargetkan sebanyak Rp 16,5 triliun di tahun 2017. Namun ironisnya, pemerintah pernah menyatakan tidak akan terlalu mengejar PNBP.

"Sekarang ini perekonomian lagi susah, PNBP kalau dinaikan targetnya sah-sah saja. Maka, dalam kondisi saat ini tentu konsekuensinya jumlah peserta lelang tak perlu dibatasi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini frekuensi 2,1 GHz memiliki total lebar spektrum 60 MHz. Dari jumlah itu, telah ditempati oleh Hutchison 3 Indonesia (Tri) di blok 1 dan 2 (10 MHz), Telkomsel di blok 3, 4, dan 5 (15 MHz), Indosat Ooredoo di blok 6 dan 7 (10 MHz), serta XL Axiata di blok 8, 9, dan10 (15 MHz). Sementara blok kanal 11 dan 12 masih kosong saat ini.

Blok tersebut merupakan bekas peninggalan Axis Telekomunikasi Indonesia yang dikembalikan ke pemerintah setelah perusahaannya resmi diakuisisi oleh XL pada 2014 lalu. Jadi ada sisa 10 Mhz yang rencananya akan dilelang masing-masing 5 Mhz.

Adapun frekuensi 2,3 GHz, dari total 90 MHz di spektrum itu tersedia 30 MHz yang masih menjadi perebutan. Sisanya telah ditempati Smartfren Telecom (30 MHz secara nasional) dan selebihnya oleh beberapa pemain broadband wireless access (BWA) seperti Internux dengan merek Bolt (berbasis zona wilayah).

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya