Disney plus Miliki 95 Juta Pelanggan, Segera Naikkan Tarif?
Merdeka.com - Dalam laporan kinerja kuartal pertama 2021, aplikasi streaming konten besutan Disney yakni Disney Plus kini memiliki jumlah pelanggan sebanyak 94,9 juta di seluruh dunia.
Mengutip laman The Verge via Tekno Liputan6.com, terdapat peningkatan jumlah pelanggan Disney Plus dibandingkan Desember 2020. Saat itu pelanggan Disney Plus mencapai 86 juta.
Peningkatan jumlah pelanggan Disney Plus ini tidak lepas dari banyaknya film yang dirilis pada masa liburan, sebut saja animasi Soul dari Pixar hingga episode terakhir The Mandalorian yang rilis akhir tahun.
Disney Plus juga berhasil mencapai target 90 juta pelanggan sejak kehadirannya. Padahal mulanya target ini hendak dicapai dalam 4 tahun. Perusahaan pun merevisi targetnya dengan membidik 230-260 juta pelanggan pada 2024.
Capaian 94,9 juta pelanggan per 2 Januari 2021 ini tak lepas dari kehadiran serial WandaVision dari Marvel Studio TV yang dirilis pada 15 Januari lalu.
Dengan berjalannya seri ini, bukan tidak mungkin saat ini jumlah pelanggan Disney Plus sudah mencapai 100 juta.
Naikkan Tarif Langganan
Capaian ini membuahkan pendapatan USD 3,5 miliar bagi Disney. Perusahaan pun masih berupaya untuk meningkatkan jumlah pendapatannya.
Apalagi saat ini rerata biaya langganan per pelanggan hanya USD 4,03 per akun. Hal ini tidak lepas dari biaya berlangganan Disney Plus Hotstar (di India dan Indonesia) yang jauh lebih murah dibandingkan pasar lain.
Untuk itulah, Disney berencana untuk meningkatkan pendapatannya dalam beberapa bulan ke depan. Salah satunya adalah melalui kenaikan biaya langganan, yang pertama akan diterapkan untuk pelanggan di Amerika Serikat.
Perlu diketahui, mulai 26 Maret 2021, Disney Plus akan menagih biaya berlangganan USD 7,99 per bulan (setara Rp 111,4 ribuan) atau USD 79,99 per tahun (setara Rp 1,1 juta).
Bisnis streaming sendiri memiliki masa depan yang cerah bagi Disney, setidaknya dalam laporan pendapatannya. Saat ini total pendapatan Disney adalah USD 16,25 miliar.
Pendapatan ini masih turun 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, salah satunya karena pandemi Covid-19 "memaksa" perusahaan banyak menutup bisnis taman hiburannya.
Sumber: Liputan6.comReporter: Agustin Setyo Wardani
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vidio Tawarkan Konten Indonesia Premium untuk Pelanggan Malaysia
Kemitraan ini memberikan penawaran tayangan streaming Vidio sebagai bagian dari paket Aneka Plus Pack Unifi TV.
Baca SelengkapnyaPemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daop 6 Sediakan Tiket KA Tambahan Lebaran Tahap Pertama
Tiket KA tambahan tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Minta Menhub Instruksikan Maskapai Agar Tiket Pesawat Murah Saat Mudik Lebaran
Harga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini
Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaHarga Beras Mahal, Pedagang Ngaku Kesulitan Dapat Stok Beras Premium
Ada beberapa penyebab terjadinya lonjakan harga beras ini, termasuk molornya musim tanam dan musim panen.
Baca SelengkapnyaSudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca Selengkapnya