Disebut masih rugikan masyarakat, LBH Pers tolak draf revisi UU ITE
Merdeka.com - Setelah sebelumnya dikritisi pegiat internet karena tak kunjung dibahas, kini revisi draf UU ITE ditolak oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Alasannya? LBH Pers menyebut bila draf revisi UU ITE tidak mengandung perubahan yang signifikan (termasuk secara substantif) dan masih berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu poin utama yang ditolak adalah keberadaan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Sejak disahkannya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), kurang lebih ada 123 kasus yang terjerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Pasal ini juga dianggap bertentangan dengan nilai demokrasi dan hukuman pidananya sangat tinggi. Imbasnya, masyarakat yang berperan aktif memberikan usulan atau kritik lewat internet rawan dikriminalisasi.
Oleh sebab itu, LBH Pers lewat siaran persnya (15/12), mengutarakan 4 pendapatnya soal draf revisi UU ITE. Pertama, tidak adanya tanda-tanda penghapusan Pasal pencemaran nama baik dalam draf revisi UU ITE menunjukkan pemerintah tidak mengerti dan memahami akar masalah dari UU ITE.
Selain itu, LBH Pers mengatakan bila keberadaan Pasal pencemaran nama baik juga tetap ada karena ada pihakâpihak yang diuntungkan sengaja merawat dan mempertahankannya. Pihak-pihak itu disebut adalah orang yang mempunyai posisi jabatan dalam Pemerintahan atau lembaga swasta lainnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengkritik pejabat publik atau swasta dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kedua, penurunan sanksi pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun di dalam draf RUU ITE tentang pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 memperlihatkan bila pemerintah Indonesia 'hobi' memenjarakan masyarakatnya. Sanksi tersebut juga berkali lipat lebih tinggi ketimbang pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik/ penghinaan yang hukumannya hanya 9 bulan penjara. Bahkan, sangsi pidana lain di pasal-pasal RUU ITE di atas 5 sampai 10 tahun.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaHarapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca Selengkapnya