Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut masih rugikan masyarakat, LBH Pers tolak draf revisi UU ITE

Disebut masih rugikan masyarakat, LBH Pers tolak draf revisi UU ITE Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah sebelumnya dikritisi pegiat internet karena tak kunjung dibahas, kini revisi draf UU ITE ditolak oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Alasannya? LBH Pers menyebut bila draf revisi UU ITE tidak mengandung perubahan yang signifikan (termasuk secara substantif) dan masih berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu poin utama yang ditolak adalah keberadaan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Sejak disahkannya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), kurang lebih ada 123 kasus yang terjerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Pasal ini juga dianggap bertentangan dengan nilai demokrasi dan hukuman pidananya sangat tinggi. Imbasnya, masyarakat yang berperan aktif memberikan usulan atau kritik lewat internet rawan dikriminalisasi.

Oleh sebab itu, LBH Pers lewat siaran persnya (15/12), mengutarakan 4 pendapatnya soal draf revisi UU ITE. Pertama, tidak adanya tanda-tanda penghapusan Pasal pencemaran nama baik dalam draf revisi UU ITE menunjukkan pemerintah tidak mengerti dan memahami akar masalah dari UU ITE.

Selain itu, LBH Pers mengatakan bila keberadaan Pasal pencemaran nama baik juga tetap ada karena ada pihak–pihak yang diuntungkan sengaja merawat dan mempertahankannya. Pihak-pihak itu disebut adalah orang yang mempunyai posisi jabatan dalam Pemerintahan atau lembaga swasta lainnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengkritik pejabat publik atau swasta dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kedua, penurunan sanksi pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun di dalam draf RUU ITE tentang pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 memperlihatkan bila pemerintah Indonesia 'hobi' memenjarakan masyarakatnya. Sanksi tersebut juga berkali lipat lebih tinggi ketimbang pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik/ penghinaan yang hukumannya hanya 9 bulan penjara. Bahkan, sangsi pidana lain di pasal-pasal RUU ITE di atas 5 sampai 10 tahun.

(mdk/bbo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya