Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen APTIKA: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Itu Permasalahan Antar Masyarakat

Dirjen APTIKA: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Itu Permasalahan Antar Masyarakat Dirjen APTIKA Kemkominfo, Semuel Pangerapan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menilai bahwa pandangan masyarakat mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membahayakan kebebasan berekspresi adalah keliru. Menurutnya, UU ITE tidak memiliki tujuan demikian.

"Saya rasa enggak. Begini, UU ITE itu dilihatnya seperti jalan raya. Jalan raya tanpa rambu-rambu, apakah kita lebih lancar? Pasti akan ada tabrakan," ungkap pria yang akrab disapa Semmy ini saat konferensi pers virtual, Senin (19/10).

Dilanjutkan Semmy, pada dasarnya UU ITE dibuat dengan semangat menjaga ketertiban di jagad media sosial. Tidak ada sedikitpun pasal-pasal yang menurutnya berupaya untuk memberangus kebebasan berekspresi.

"Kalau yang sering diangkat di masyarakat adalah pasal 27 ayat 3, itu adalah permasalahan antarmasyarakat. Bukan antara negara dengan masyarakat. Ini perlu dipahami. Jadi sekali lagi, tidak ada upaya untuk memberangus hak berdemokrasi masyarakat dalam dunia digital. Tujuan UU ITE untuk menjaga ketertiban semata di ruang digital," jelasnya.

Aturan Pemblokiran Medsos

Sebelumnya, Kemkominfo sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait tahapan pemblokiran media sosial. Regulasi ini diharapkan akan memberikan efek jera terhadap platform yang tidak mau bekerja sama untuk memblokir konten hoaks.

"Umpamanya media sosial tidak bisa berkolaborasi dengan kita, misalnya ada bukti bahwa (konten) hoaks, tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya, [ada] SOP (prosedur operasi standar)," tutur Semuel.

Dia pun menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan penutupan atau pemblokiran tanpa alasan tidak jelas. Oleh sebab itu, pemerintah akan menyiapkan Permen yang mengatur tahap pemblokiran tersebut.

"Kita nantinya akan ada Permen baru, di mana tahapannya lebih jelas. Sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan, [misalnya] dikenakan sanksi adminsitratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," kata Semuel.

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Pengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Lengkap beserta Fungsi dan Manfaatnya
Pengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Lengkap beserta Fungsi dan Manfaatnya

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merujuk pada penggunaan teknologi untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi.

Baca Selengkapnya
IPTEK adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kenali Ciri dan Dampaknya bagi Manusia
IPTEK adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kenali Ciri dan Dampaknya bagi Manusia

IPTEK adalah singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Istilah ini mencakup bidang penyelidikan ilmiah dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Enam Perusahaan BUMN Kolaborasi dengan KIP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Enam Perusahaan BUMN Kolaborasi dengan KIP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Baca Selengkapnya
Sosialisasi Perubahan UU IKN, Bappenas - Otorita IKN Libatkan Publik
Sosialisasi Perubahan UU IKN, Bappenas - Otorita IKN Libatkan Publik

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat

Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres
Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Ini sosok wanita yang bisa menemui Presiden Jokowi tanpa dicegah Paspampres. Tenyata punya jabatan penting di Istana.

Baca Selengkapnya
IPTEK adalah Akronim Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Berikut Ciri dan Contohnya
IPTEK adalah Akronim Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Berikut Ciri dan Contohnya

IPTEK adalah ilmu yang mempelajari tentang perkembangan teknologi berdasarkan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya