Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di AS, aksi penyadapan oleh ISP ternyata dilegalkan

Di AS, aksi penyadapan oleh ISP ternyata dilegalkan Ilustrasi aksi penyadapan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Agak aneh memang, di negara yang katanya mengagung-agungkan kebebasan, nyatanya kebebasan pengguna internet di AS sudah dibatasi sejak pertengahan tahun lalu.

Hal ini seiring dengan diberlakukannya undang-undang anti pembajakan yang dikenal dengan SOPA-PIPA. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, maka pemerintah Amerika Serikat terlibat langsung dalam penghentian aktivitas pembajakan hak cipta yang kerap beredar di dunia maya.

Berkat undang-undang itulah, akhirnya dikeluarkan peraturan-peraturan baru pendukungnya. Salah satunya: memperbolehkan Internet Service Provider untuk melihat kegiatan para pengguna.

Hal ini pun didukung dengan sangat antusias oleh para ISP tersebut. Tercatat ada nama-nama seperti Comcast, Cablevision, Verizon, dan Time Warner Cable yang secara terang-terangan mendukung kegiatan tersebut.

Maka, efektif sejak 1 Juli 2012, undang-undang bernama CISPA ini sudah diberlakukan di Amerika Serikat. Dengan begitu, resmi sudah kebebasan penggunaan internet di Amerika Serikat dibatasi.

Kegiatan ini sendiri memang efektif dalam menekan angka pembajakan di dunia maya. Hal ini dikarenakan pihak ISP akan memblokir situs-situs yang ditengarai mengandung aksi pembajakan seperti film dan musik.

Meski begitu, tidak serta merta kegiatan pembajakan di internet berkurang jumlahnya hingga kini. Hal ini disebabkan karena banyaknya jumlah tindakan pembajakan tersebut dan terbatasnya sumber daya yang dimiliki baik oleh pemerintah AS maupun pihak ISP di sana.

Aksi penyadapan oleh ISP di AS ini sendiri sepertinya juga menular di Indonesia. Berdasarkan catatan Citizen Lab, diduga ada dua ISP besar di Indonesia yang melakukan tindakan ini, yaitu: Biznet dan Telkom.

Keduanya dinilai telah menggunakan software FinFish untuk memata-matai para pengguna. Meski begitu, belum diketahui apakah benar kedua ISP nasional ini memang benar melakukan tindakan tersebut.

Aksi pembajakan di dunia maya sendiri memang belum ditangani secara serius oleh pemerintah Indonesia. Meskipun Menkominfo Tifatul Sembiring sudah secara aktif menghentikan situs-situs pembajakan ini sejak lama, nyatanya tidak ada undang-undang yang jelas mengatur tentang pembajakan di dunia maya ini.

Jadi, kecil kemungkinan alasan mengurangi pembajakan digunakan Telkom dan Biznet untuk memata-matai penggunanya jika memang terbukti melakukan tindakan itu.

Sumber: Kominfo.go.id, Rt.com, CNN.com, Cnet.com, Alternet.org.

Berita terkait:FinFisher, 'mata-mata' yang kabarnya dipakai Telkom dan BiznetTelkom dan Biznet jadi buah bibir di Twitter2 ISP besar Indonesia diduga mata-matai penggunanya

(mdk/nvl)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.

Baca Selengkapnya
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan

Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan

Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.

Baca Selengkapnya
Ada Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet

Ada Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet

Berikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Pengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta

Pengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey internet Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya