Demi Transparansi, Google Perketat Proses Verifikasi Pengiklan
Merdeka.com - Google baru saja mengetok palu untuk menggulirkan sebuah kebijakan baru khusus para pengiklan di platformnya.
Kebijakan tersebut berupa semua pengiklan harus menyelesaikan proses verifikasi sebelum memasang iklan di platform miliknya.
Kebijakan yang akan diterapkan mulai musim panas tahun ini, atau sekira Juni 2020, merupakan upaya perusahaan membuat praktik iklannya lebih transparan.
Berdasarkan keterangan di blog perusahaan, para pengiklan disebut harus menyerahkan sejumlah dokumen identifikasi pribadi dan bisnis untuk membuktikan identitas serta negara mereka beroperasi.
Google sampai saat ini baru memberlakukan verifikasi identitas hanya untuk para pengiklan politik. Proses verifikasi juga sering digunakan untuk menyaring pengiklan mencurigakan, seperti yang berusaha menjual masker medis palsu saat pandemi Covid-19.
Dikutip dari Reuters via Tekno Liputan6,com, Google mengatakan akan memulai verifikasi pengiklan secara bertahap di Amerika Serikat (AS), dan melanjutkannya secara global.
Perusahaan memperkirakan proses ini akan memakan waktu beberapa tahun untuk selesai.
Anak usaha Alphabet itu juga mengungkapkan, para pengguna juga akan bisa melihat informasi tentang pengiklan di balik iklan yang mereka lihat mulai musim panas ini.
Sumber: Liputan6.comReporter: Andina Librianty
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Google Berencana PHK Karyawan Lagi
Google terus melakukan efisiensi karyuawan karena ingin mengubah arah perusahaan.
Baca SelengkapnyaVerifikasi adalah Pemeriksaan Kebenaran, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Penting untuk memverifikasi keaslian informasi sebelum menerimanya sebagai kebenaran.
Baca SelengkapnyaKata-kata ini Paling Dicari di Google selama 2023, dari Pick Me, Skena, hingga Cuaks
Berikut adalah kata-kata yang kerap dicari di Google selama 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaKelakar Cak Imin soal SGIE: Saya Cek Google Ternyata Sego Goreng Iwak Endog
Cak Imin pun tak ingin mempersoalkan soal pertanyaan singkatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDaftar 81 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat KPU untuk Gelar Quick Count Pemilu 2024
Proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya7 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Mudah & Cepat, Dijamin Ampuh
Berikut cara menghilangkan iklan di HP Android yang mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaJenis-jenis Proses Produksi, Ketahui Pengertian dan Tahapannya
Merdeka.com merangkum informasi tentang jenis-jenis produksi, yang juga memuat tentang pengertian, dan karakteristiknya.
Baca Selengkapnya