Cybercrime di Indonesia meningkat pesat
Merdeka.com - Walaupun sudah ada peraturan, Undang-Undang sampai dengan sanksi tegas yang telah diatur dalam UU ITE serta Undang-Undang tahun 2008 pasal 27, 28, 29, 30 dan KUHP tentang penggunaan internet secara negatif, namun sampai sekarang kejahatan cyber masih terus tinggi di Indonesia.
Menurut pengamat teknologi dari Universitas Budi Luhur (UBL), Mardi Hardjianto, cybercrime atau kejahatan ranah cyber di Indonesia mengalami peningkatan khususnya dengan korban anak-anak.
Mardi juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut (cybercrime) adalah aksi yang melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi komputer dan internet.
"Indonesia menempati posisi pertama terkait kejahatan seksual terhadap anak-anak di internet," kata Mardi yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Bidang Riset dan Kerjasama dan Dosen Pascasarjana Magister Komputer UBL.
Mengutip lansiran dari Antara (17/11), selain kejahatan seksual terhadap anak-anak, pencemaran nama baik, penghilangan data, perusakan data, penghilangan materi dan perusakan program, juga masuk dalam cakupan hal yang dikategorikan dalam cybercrime.
Ia mengatakan, pada awalnya pengembangan internet sebagian besar dilakukan oleh para mahasiswa. Namun, seiring dengan perkembangannya, internet mempunyai banyak celah yang dapat ditembus.
"Oleh karena itu, pencegahan terhadap penggunaan internet secara negatif dapat dilakukan dengan menambah kewaspadaan dalam mengakses web tertentu," katanya.
Mardi juga menjelaskan mengenai perbedaan antara Hackers dan Crackers dalam melakukan kejahatan. Hacker mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer atau jaringan.
Sedangkan Crackers adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain seperti mem-bypass password atau lisensi program komputer, merubah halaman muka web milik orang lain bahkan hingga menghapus data orang lain, mencuri data.
"Adapun upaya untuk menanganinya adalah dengan melindungi data dengan cermat, tidak membuka link yang diberikan oleh orang lain dan melindungi computer dengan menggunakan lebih dari dua anti virus," katanya.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey internet Indonesia 2024.
Baca SelengkapnyaPentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaAda Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet
Berikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Pengguna Internet Indonesia Ternyata Dikuasai Orang-orang Ini
Siapa mereka? Berikut orang-orang yang menguasai internet Indonesia.
Baca SelengkapnyaViral Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ini Kata Polisi
Peristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaNarkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaMenjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca Selengkapnya