Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ciderai Keadilan Masyarakat 3T, APJII Desak Usut Tuntas Korupsi BAKTI Kominfo

Ciderai Keadilan Masyarakat 3T, APJII Desak Usut Tuntas Korupsi BAKTI Kominfo Ilustrasi BTS. ©2015 Merdeka.com/fauzan

Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyayangkan adanya dugaan tindakan korupsi BAKTI Kominfo pada BTS 4G untuk wilayah 3T. Maka itu, Ketua Umum APJII Muhammad Arif mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut tuntas dugaan tindak korupsi itu.

"Sebab ini mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Khususnya di daerah 3T," kata Arif dalam keterangan persnya, Rabu (18/1).

Sebelumnya, menurut keterangan Kejagung, Anang Achmad Latief atau AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Sementara Galumbang Menak Simanjuntak atau GMS sebagai Direktur Utama Moratelindo secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Arif melanjutkan dalam Undang-Undang 36 Tahun 1999 pasal 16 ayat 1 dijelaskan, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Di ayat 2, dijelaskan kontribusi pelayanan universal tersebut berupa penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.

Selanjutnya di PP 52 Tahun 2000 pasal 26, disebutkan bahwa Kewajiban Pelayanan Universal dapat berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya.

Arif menyebut, selama ini Kominfo memfokuskan kewajiban pelayanan universal pada bentuk kompensasi lainnya, yaitu dana USO sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor operator.

"Oleh karena itu, jika arah kebijakan berubah dan operator diminta menghidupkan layanan telekomunikasi di daerah USO, maka APJII siap membantu pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan akses digital di Indonesia," kata dia.

Dewan Pengawas BAKTI Dievaluasi

Arif juga mengatakan, pembangunan yang dilakukan BAKTI Kominfo di kemudian hari harus tepat sasaran dan transparan. Ia pun meminta agar ketika melakukan perencanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi, seluruh pemangku kepentingan dilibatkan.

Arif melihat, selama ini pembangunan dan transparansi progres capaian pembangunan BTS yang dilakukan BAKTI Kominfo tak dilakukan.

"Karena seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan sumbangan USO, ke depannya APJII secara intens dapat dilibatkan dalam perencanaan dan pembangunannya bersama stakeholder yang lain," kata Arif.

Menurutnya, BAKTI Kominfo memang memiliki dewan pengawas. Namun, dengan adanya kasus korupsi ini, APJII mempertanyakan tugas dan fungsi mereka selama ini, yang berasal dari Kominfo dan Kementerian Keuangan.

"Ke depannya seluruh pemangku kepentingan dapat dapat dilibatkan secara aktif. Dan progres pembangunan diumumkan secara berkala kepada publik," ungkap dia.

Sumber: Liputan6

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Akui Sulit Pilih Dirut BAKTI sampai Berdoa Minta Wangsit
Menkominfo Budi Akui Sulit Pilih Dirut BAKTI sampai Berdoa Minta Wangsit

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melantik Dirut BAKTI baru pasca Anang Latif ditahan kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya