Cara Daftar NPWP Online
![Cara Daftar NPWP Online](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2022/03/19/1418276/540x270/cara-daftar-npwp-online.jpg)
Merdeka.com - Cara daftar NPWP online dapat menjadi pilihan kamu yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP berfungsi untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Nomor NPWP terdiri dari lima belas digit angka. Sembilan digit pertama adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak, tiga digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut dan tiga digit terakhir adalah yang menandakan status Wajib Pajak.
Cara Daftar NPWP Online
-
Siapa yang bisa daftar NPWP online? Sistem ini menawarkan solusi yang cepat dan efisien bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
-
Bagaimana cara membuat NPWP secara online? Prosedur cara buat NPWP online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP. Setelah menemukannya, lengkapi formulir tersebut dengan informasi yang diminta.
-
Bagaimana cara mendapatkan NPWP secara online? Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pembuatan NPWP pribadi secara online untuk memudahkan wajib pajak. Berikut langkah-langkah detail untuk membuat NPWP pribadi secara online:1. Persiapan Dokumen DigitalSebelum memulai proses pendaftaran online, siapkan scan atau foto digital dari dokumen-dokumen berikut:KTPKartu KeluargaPas foto terbaru ukuran 3×4 cmDokumen pendukung lainnya sesuai status pekerjaan (slip gaji, surat keterangan usaha, dll)2. Akses Situs Resmi DJP OnlineBuka browser dan akses situs resmi DJP Online di alamat https://ereg.pajak.go.id.3. Buat Akun DJP OnlineKlik tombol 'Daftar' pada halaman utamaIsi formulir pendaftaran dengan data diri yang validMasukkan alamat email aktif dan buat password yang kuatKlik 'Daftar' untuk mengirim formulirCek email untuk melakukan verifikasi akun4. Login dan Pilih Layanan e-RegistrationSetelah verifikasi berhasil, login ke akun DJP OnlinePilih menu 'e-Registration'Klik 'Daftar' pada pilihan 'Pendaftaran Wajib Pajak' 5. Isi Formulir Pendaftaran NPWPPilih jenis wajib pajak 'Orang Pribadi'Isi data diri sesuai KTP dengan telitiLengkapi informasi alamat, pekerjaan, dan penghasilanUnggah dokumen pendukung yang telah disiapkanPeriksa kembali semua data yang dimasukkan6. Kirim Permohonan dan Dapatkan Bukti Penerimaan ElektronikKlik 'Kirim' untuk mengirimkan permohonanSistem akan memproses dan memberikan Bukti Penerimaan ElektronikSimpan atau cetak Bukti Penerimaan Elektronik sebagai referensi7. Pantau Status PermohonanAnda dapat memantau status permohonan NPWP melalui akun DJP Online. Proses verifikasi dan penerbitan NPWP biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.8. Terima Kartu NPWPSetelah permohonan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui pos. Alternatifnya, Anda juga bisa mengunduh NPWP elektronik melalui akun DJP Online.
-
Bagaimana cara membuat NPWP online? Layanan pembuatan NPWP saat ini juga sudah bisa dilakukan secara online dengan langkah seperti berikut: Mengakses aplikasi atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online Pastikan untuk menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha (jika berlaku) Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang diinput sesuai dengan identitas diri yang dimiliki Setelah mengisi formulir, Anda perlu menunggu proses verifikasi data dari DJP Jika proses verifikasi berhasil, NPWP akan diberikan dan Anda bisa mengambilnya di kantor pelayanan pajak terdekat.
Cara daftar NPWP online dapat dilakukan dengan cukup mudah dan bisa dari rumah saja melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP yang sudah kami rangkumkan.
Berikut ini tutorial cara daftar NPWP Online dengan mudah.
Syarat Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Hal pertama yang wajib kamu miliki untuk membuat NPWP secara online adalah email aktif. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Nah, itulah informasi mengenai cara daftar NPWP online dengan mudah dan dapat dilakukan di rumah saja. (mdk/mgn)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Pribadi dengan Mudah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/3/1735893443947-4izzo.jpeg)
Simak panduan lengkap cara membuat NPWP pribadi yang mudah secara online dan offline.
Baca Selengkapnya![Cara Buat NPWP Pribadi: Panduan Lengkap dan Mudah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/17/1737085123174-f9awwj.jpeg)
Panduan membuat NPWP pribadi dengan mudah dengan mengikuti langkah-langkah ini.
Baca Selengkapnya![Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/21/1710996205903-k7evr.jpeg)
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca Selengkapnya![Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Lengkap dengan Syarat Dokumen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/image_bank/2025/01/09/163127.282-cara-daftar-npwp-online-2025-via-coretax-dan-ereg-lengkap-dengan-syarat-dokumen-yang-dibutuhkan-1.jpg)
Cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg. Ketahui langkah-langkah, dokumen persyaratan, dan tips agar proses pendaftaran lancar.
Baca Selengkapnya![Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/19/1734562508434-bkbqs.jpeg)
Panduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.
Baca Selengkapnya![Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/9/1702104160563-ehi3k.jpeg)
Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca Selengkapnya![Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/8/1702033029904-fswwy.jpeg)
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca Selengkapnya![Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/8/1702031461510-g0cfuh.jpeg)
Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Selengkapnya![Cara Pemadanan NIK NPWP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/24/1734996009499-07gtv.jpeg)
Berikut panduan lengkap cara pemadanan NIK NPWP bagi wajib pajak.
Baca Selengkapnya![Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/29/1701232821589-fr5j5.jpeg)
Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca Selengkapnya![BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/7/1691419649785-jpoajg.jpeg)
Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Selengkapnya![Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/18/1718702846618-pwb4m.jpeg)
Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca Selengkapnya