Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut panjang pinjam uang online, mudah namun bikin trauma

Buntut panjang pinjam uang online, mudah namun bikin trauma Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Merdeka.com - Jika ditanya apa fenomena online yang sedang marak saat ini, jawabannya adalah fenomena pinjam uang online. Hal ini buntut daru maraknya platform pinjaman online yang menggunakan aplikasi untuk mengajukan. Hal ini sebenarnya adalah sesuatu yang harusnya mempermudah masyarakat.

Kendati demikian, menurut laporan masyarakat yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, platform pinjaman online atau pinjol ini telah melanggar hukum yang ditetapkan.

Menurut LBH, sekitar 283 korban pinjol telah mengadukan berbagai bentuk pelanggaran hukum. Melansir Tekno Liputan6.com yang mengutip situs web resmi LBH Jakarta, Rabu (7/11/2018), kasus pinjol sudah meluas sejak Juni 2018, salah satunya adalah cara penagihan pinjaman online kepada konsumen yang tidak dipatut dilakukan.

Berdasarkan pengaduan tersebut, LBH Jakarta mendapati temuan awal sebagai berikut:

Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain) Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas Pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.

Permasalahan-permasalahan yang merupakan temuan awal tersebut membawa dampak yang tidak ringan. Akibat penagihan ke nomor telepon yang ada di ponsel, peminjam menjadi di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, diceraikan oleh suami/istri mereka (karena menagih ke mertua), trauma (karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual).

Akibat bunga yang sangat tinggi misalnya, banyak peminjam yang tidak mampu membayar akhirnya frustasi, mereka kemudian berupaya menjual organ tubuh (ginjal) sampai pada upaya bunuh diri.

Oleh karena itu, LBH telah membuka pos pengaduan pinjol mulai 4-25 November 2018, yang dilakukan secara online melalui situs resmi LBH Jakarta. Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir di situs web LBH Jakarta, dengan menyertakan bukti-bukti terkait.

Pembukaan pos pengaduan dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan-permasalahan terkait pinjaman online. Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.

Tanggapan Asosiasi Fintech

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi bagi para penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) memastikan perusahaan yang memiliki debt collector tersebut bukan bagian dari anggotanya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, mengatakan 73 perusahaan fintech pendanaan yang mendapat izin dari OJK tak memiliki cara penagihan seperti yang diberitakan.

"Mereka itu adalah penyelenggara pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar OJK dan bukan anggota asosiasi. Kalau ilegal, maka tugas penegak hukum yang harusnya menangani. Hal-hal seperti ini jangan sampai merusak industri yang sudah kita bangun," kata Sunu di Office 88, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Tak hanya mengkritisi perusahaan yang melakukan penagihan secara tidak manusiawi, Sunu juga mengkritisi cara nasabah yang hingga memiliki pinjaman hingga ke sembilan perusahaan fintech pembiayaan.

Ia menceritakan, setiap perjanjian pinjaman, pihak perusahaan dan calon peminjam sudah terinformasi dan sepakat mengenai berapa dana yang akan cair, berapa bunga yang harus dibayarkan.

"Memang menurut saya ada upaya mereka ingin menghindari kewajiban pinjaman yang mereka terima. Orang-orang ini bukan tidak mampu bayar tapi dari awal niatnya memang sudah ngemplang," tegas Sunu.

Naik ke Meja Hijau

Pada kesempatan sama, Dino Martin selaku Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI menambahkan, mengenai perusahaan yang melakukan penagihan di luar batas tersebut, meski tak menjadi anggotanya, akan diperkarakan.

"Meski tak menjadi anggota, kita akan kirimkan surat, kalau perlu kita bantu untuk pelaporan ke polisi. Asosiasi ini ada untuk terus mengawal membangun industri yang baru ini. Kalau ada hal seperti ini kan sama saja apa yang sudah kita bangun ini rubuh begitu saja," Dino menambahkan.

Di dalam tubuh asosiasi sendiri, Dino menyebut bahwa proses penagihan adalah aspek yang wajib disampaikan kepada para anggota, baik formal maupun personal.

Sumber: Liputan6.comReporter: Iskandar

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Cara Mengetahui dan Menghindari Penipuan Online Berkedok Aplikasi

Cara Mengetahui dan Menghindari Penipuan Online Berkedok Aplikasi

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari aplikasi penipuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Jasa Pinjol, Begini Penjelasan OJK

Viral Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Jasa Pinjol, Begini Penjelasan OJK

Metode pembayaran UKT tersebut menggunakan layanan Danacita atau plaform pinjaman online (pinjol).

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya

Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya

Pelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Tukar Uang Receh Lebaran 2024, Harus Daftar Lewat Website Pintar

Begini Cara Tukar Uang Receh Lebaran 2024, Harus Daftar Lewat Website Pintar

Sebelum menukar uang, dianjurkan untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu pada website Pintar.

Baca Selengkapnya
Penculik Online Makin Marak Sasar Anak dan Remaja, Begini Cara Kerja Mereka

Penculik Online Makin Marak Sasar Anak dan Remaja, Begini Cara Kerja Mereka

Kasus penculikan online terdengar aneh, tapi ini nyata. Tebusannya uang miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya

Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya

Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya