BlackBerry dan Apple harus bayar BHP dan USO
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2013 tentang Konten Seluler dan FWA juga mencakup konten yang disediakan vendor ponsel asing seperti BlackBerry World dan iTunes (Apple).
"Semuanya tanpa padang bulu harus menaati aturan konten yang baru tersebut,' ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada merdeka.com, Rabu (21/8).
Namun, dalam PM tersebut sebenarnya tidak diatur kerja sama antara vendor ponsel dengan operator dalam hal penyediaan konten, termasuk aturan pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi serta pungutan universal service obligation (USO) kepada penyedia konten.
Bila sesuai dengan pernyataan Gatot, maka seharusnya vendor global, termasuk Google, Facebook, dan Twitter juga dikenai BHP Jastel dan USO, termasuk aturan penyelenggaraan uji laik operasi sebelum diberikan izin penyelenggaraan.
Dalam aturan baru tersebut, penyedia konten diwajibkan mengajukan izin prinsip sebelum diberikan izin penyelenggaraan dengan syarat penyedia konten lulus dalam Uji Laik Operasi (ULO).
Selain kewajiban ULO, penyedia konten juga dibebani pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan pungutan universal service obligation (USO) yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan USO, tambah Gatot, dilakukan oleh penyedia konten melalui penyelenggara jaringan.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apple Digosipkan Hentikan Pengembangan iPhone Layar Lipat?
Mengapa Apple memutuskan hal itu jika mereka benar-benar menghentikan pengembangan iPhone layar lipat?
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaLuhut Dapat Tugas Lagi, Kali Ini Urus Investasi Apple
Pemerintah tawarkan insentif menarik untuk Apple agar mau berinvestasi di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaBanyak Pengguna Android Berpindah ke iPhone, tapi Belinya Seri Lawas
Dikutip dari laman CIRP – Apple Report dan GizChina, Kamis (7/3), banyak pemilik Android yang membeli iPhone yang bukan keluaran terbaru.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaDaftar HP yang Tak Lagi Bisa Pakai WA di 2024
Berikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAda Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca Selengkapnya