Baru dirilis, Ditjen Pajak ingatkan penambahan harta iPhone X
Merdeka.com - Usai sudah peluncuran tiga seri iPhone terbaru. Ketiga seri itu adalah iPhone 8 & 8 Plus dan iPhone X. Animo masyarakat penggila iPhone di seluruh dunia begitu besar. Menunggu-nunggu dan berharap ingin segera memiliki karya baru milik Apple itu.
Kehadiran produk anyar besutan perusahaan Steve Jobs, nampaknya juga tersirat di Indonesia. Maklum, negeri ini masuk dalam kategori konsumen yang early adopter. Maksudnya, mereka berlomba-lomba ingin menjadi orang pertama yang menggenggam iPhone terbaru.
Melihat fenomena itu, Ditjen Pajak terlihat sigap mengingatkan ke masyarakat soal penambahan harta di kolom pajak. Ini berlaku bila ada masyarakat yang membeli iPhone terbaru.
Pajak iPhone baru ©2017 Merdeka.com"Lagi heboh smartphone yang baru dirilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT tahunan ya," cuit akun Twitter resmi Ditjen Pajak @DitjenPajakRI, Jumat (15/9).
Seperti biasa, respon masyarakat pun beragam. Pro dan kontra maupun hal yang kocak ditanyakan. Misalnya warga net yang menayakan bila pajak sudah dibebankan saat barang dibeli. Ini artinya seharusnya tak perlu lagi membayar pajak.
"Bukannya ketika barang elektronik import ketika beredar di wilayah RI sudah dibebankan pajak ketika kita membeli?" tanyanya.
"Iya, Kak. Perlakuan di SPT tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi," jawab akun Ditjen Pajak.
Kemudian, pertanyaan kocak juga dilemparkan netizen. Seperti menanyakan soal mantan kekasih dan hal-hal yang tak terkait lainnya dengan urusan pajak.
"Min, foto mantan terhitung barang berharga yang wajib dilaporkan nggak?,"
"Bentar lagi bernapas juga kena pajak,"
"Sandal jepit s*allow yang diukir gitu dimasukin di kolom pajak SPT gak min?
Sebagaimana diketahui, Apple membanderol harga iPhone terbarunya bervariasi. Untuk iPhone 8 dibanderol dengan harga termurah sebesar USD 699 untuk varian 64GB. Angka ini setara dengan Rp 9,2 juta. Sementara, iPhone 8 Plus, varian termurah dengan storage 64GB dibanderol dengan harga USD 799 dollar atau setara dengan Rp 10,5 juta Rupiah.
Belum lagi iPhone X. iPhone X dengan storage 64 GB dibanderol dengan harga USD 999 atau setara dengan Rp 13 juta. Lalu untuk yang 256 GB dipatok harga Rp 15 juta. Meski begitu, iPhone terbaru belum ada yang resmi masuk pasar Indonesia. Namun biasanya, setelah resmi masuk ke negeri ini, harga itu bisa melambung.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apple Digosipkan Hentikan Pengembangan iPhone Layar Lipat?
Mengapa Apple memutuskan hal itu jika mereka benar-benar menghentikan pengembangan iPhone layar lipat?
Baca SelengkapnyaApple Tawarkan Diskon Besar-besaran hingga Jutaan Rupiah, Termasuk iPhone 15 Pro Max
Ini lokasi Apple berikan diskon besar-besaran gadget besutannya.
Baca SelengkapnyaBanyak Pengguna Android Berpindah ke iPhone, tapi Belinya Seri Lawas
Dikutip dari laman CIRP – Apple Report dan GizChina, Kamis (7/3), banyak pemilik Android yang membeli iPhone yang bukan keluaran terbaru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hanya Pakai iPhone Bisa Melacak Lubang Hitam yang Misterius, Ini Nama Aplikasinya
Berikut nama aplikasi yang hanya tersedia di iPhone untuk mengecek lubang hitam.
Baca SelengkapnyaASN Gadungan Tipu Pengusaha Ratusan Juta Bermodus Pengadaan IPhone 14 Pro Max
Mereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca Selengkapnya5 Alasan iPhone XR Masih Banyak Diminati, Worth It Atau Tidak?
iPhone XR sudah menjadi handphone incaran para pecinta gadget.
Baca SelengkapnyaBocah Niat Bayar Tagihan Beli iPhone Rp 50 Ribu di Minimarket, Aksi Sang Kasir Sadarkan Jika Kena Tipu Ini Jadi Sorotan
Seorang anak hendak berniat membayar tagihan pembelian iPhone Rp 50 ribu di minimarket.
Baca SelengkapnyaHeboh Tukang Soto Jualan Sambil Pakai Apple Vision Pro, Harganya Bikin Kaget
Heboh pedagang soto pakai Vision Pro saat berjualan di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaSelamatkan iPhone 14 Pro Max Tercebur ke Sumur, Petugas Damkar Depok Pakai Alat Seharga Rp200 Juta
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok menyelamatkan satu unit ponsel seharga belasan juta rupiah yang tercebur ke sumur.
Baca Selengkapnya