Aplikasi I-doser resmi diblokir pemerintah
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), akhirnya memutuskan untuk memblokir sementara situs-situs yang dianggap sebagai narkoba digital. Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, mengatakan, ditutupnya sementara domain tersebut, lantaran telah menimbulkan keresahan masyarakat hingga akhirnya mengharuskan pemerintah untuk melakukan tindakan.
“Mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kemkominfo sementara ini telah meminta kepada pengelola Internet Service Provider (ISP) agar memfilter empat nama domain tersebut agar tidak dapat diakses oleh publik,” katanya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (14/10).
Empat nama domain yang diblokir tersebut adalah i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com dan istoner.com. Menurut Ismail, persoalan ini akan dibawa di rapat anggota panel bentukan Kemkominfo pada hari Jumat (16/10).
“Pemblokiran ini masih bersifat sementara, dan selanjutnya rapat anggota Panel terkait hal tersebut yang akan dilaksanakan pada hari jumat dan akan mengambil keputusan apakah diblokir permanen atau dibuka kembali,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini santer terdengar aplikasi I-Doser yang dianggap sebagai narkoba digital. Aplikasi tersebut tersebut diduga menawarkan layanan stimulasi otak melalui gelombang suara dengan efek, hasilnya orang yang mendengarkan suara tersebut dengan fokus berimbas efek seperti narkoba. Beberapa pihak di negeri ini pun telah meneliti adanya hal itu, apakah masuk dalam kategori narkoba baru atau bukan. Namun, berdasarkan pernyataan pihak BNN, I-Doser bukanlah jenis narkoba.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pun ikut berkomentar tentang isu tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah membuat panel guna menindaklajuti adanya I-Doser itu. Sebenarnya, kata dia, I-Doser seperti menghipnotis pengguna layanan tersebut untuk menikmatinya.
"Sebetulnya kalau I-Doser bukan dalam artian dia physical narkoba ya. Itu teori hipnotis atau apa, teman-teman ini sedang cek. Tapi itu (penanganannya) cepat kok. Ada panelnya. Hari ini dievaluasi, kalau harus diblok ya diblok. Kalau tidak ya tidak,” ungkapnya.
(mdk/hwa)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Negara yang Warganya Sering Jadi Sasaran Aplikasi Penguntit, Indonesia Juga Termasuk
Berikut deretan negara-negara yang warganya sering dikuntit secara digital.
Baca SelengkapnyaIDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Baca SelengkapnyaEnam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaHanya Pakai iPhone Bisa Melacak Lubang Hitam yang Misterius, Ini Nama Aplikasinya
Berikut nama aplikasi yang hanya tersedia di iPhone untuk mengecek lubang hitam.
Baca SelengkapnyaGanjar di Debat Capres: Ada Guru Digaji Rp300.000, Sungguh Tidak Adil Pemerintah Ini
Untuk rencana ke depan, Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD diklaim memiliki aplikasi bernama Bolpen.
Baca SelengkapnyaKawal Pemilu 2024, Eep Saefulloh Launching Aplikasi 'Warga Jaga Suara'
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan, jika partainya sudah memerintahkan sebanyak 1,6 juta
Baca SelengkapnyaTerobosan Baru, Pemerintah Kembangkan Platform untuk Cari Jemaah Haji Hilang dan Tersesat
Pencarian jemaah dilakukan berbasis sinyal ponsel.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Penukaran Uang di Istora Senayan Full hingga Akhir Maret
Masyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.
Baca Selengkapnya