Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APJII: Operator penyebar iklan tanpa izin itu kejahatan

APJII: Operator penyebar iklan tanpa izin itu kejahatan Intrusive ads. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Beberapa saat yang lalu muncul sebuah kasus yang melibatkan operator Telkomsel dan XL. Kasus tersebut adalah terkait munculnya iklan saat pengguna sedang browsing. Tentu saja hal tersebut dinilai sangat mengganggu.

Ketua Umum APJII Pusat Semuel A Pangerapan menilai bahwa tindakan Telkomsel dan XL yang mengganggu pengguna internet yang ingin mengakses konten dihalangi iklan pengganggu, bisa dibawa ke ranah hukum.

"Ini harusnya langsung di class action aja," kata Sammy, panggilan Semuel yang sedang berada di Inggris. Siapapun bisa melakukan pengaduan secara bersama-sama ke pengadilan, baik itu pengguna yang hak mendapatkan info dari publishernya dipotong di tengah jalan oleh iklan gangguan, atau publisher yang dirugikan karena situsnya tiba-tiba ditimpa iklan tanpa sepengetahuannya.

Terlebih lagi pernyataan dari Sammy mendapat dukungan langsung dari Sekjen APJII Sapto Anggoro. Menurutnya, domain dan IP yang ada di belakangnya yang dimiliki oleh publisher atau pemilik situs, adalah hak dari pemilik situs untuk pemanfaatannya baik untuk sosial maupun bisnis sekalipun.

Tidak ada hak siapapun tanpa izin dan azas legal menyerobot tanpa permisi memanfaatkannya hanya karena termungkinkan oleh teknologi. Tindakan ini sangat tidak etis dan mengarah kejahatan. Apalagi dilakukan semat-mata ekonomis tanpa permisi pada publisher atau pemilik situs yang telah berusah payah mengisi konten di dalamnya.

Tindakan penyerobotan tayangan iklan yang mengganggu itu juga mengingkari hak mendapatkan akses yang lebih cepat dan baik dati konsumen yang telah membayar biaya koneksi data pada operator yang dilanggani.

Pernyataan dari Sapto tersebut mencuat menyusul adanya iklan intrusive yang dilakukan oleh dua operator bersangkutan. Organisasi para penggiat digital (IDA - Indonesia Digital Association) pun ikut melakukan protes. Pihaknya menilai bahwa hal itu adalah tindakan lancang. Sebab memang dua operator itu melakukannya dengan cara membabibuta di situs konten internet. Pengguna yang mengharapkan konten dari publisher justru diganggu oleh iklan yang malah memenuhi layar.

Sedikitnya sudah ada sekitar 60 situs tindakan yang dilakukan oleh Telkomsel dan XL tersebut. Sapto pun dengan jelas mengungkapkan bahwa meski iklan serobotan yg mengganggu itu gratis, tapi di baliknya berisi jebakan, paksaan, dan telah memperlambat kesempatan pelanggan seluler untuk mendapat informasi lebih cepat ke konten situs dari publisher yang diharapkan.

APJII mengimbau agar BRTI menindaklanjuti hal ini tanpa harus menunggu laporan publik, karena koneksi telekomunikasi telah dimanfaatkan secara tak bertanggungjawab oleh pemilik jaringan seluler.

Petisi penghentian praktik intrusive advertising oleh idEA dan IDA

(mdk/ega)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya

Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya

Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Heboh Video Anies Dihentikan, Ini Sederet Faktor Teknis Iklan Videotron Bisa Disetop

Heboh Video Anies Dihentikan, Ini Sederet Faktor Teknis Iklan Videotron Bisa Disetop

Agus menjelaskan, jika biaya iklan untuk videotron biasanya dihitung per 15 sampai 30 detik untuk setiap slotnya.

Baca Selengkapnya
Ajudan TNI Aniaya & Tendang Wajah Sopir Truk CPO, Bupati Kutai Barat Minta Maaf

Ajudan TNI Aniaya & Tendang Wajah Sopir Truk CPO, Bupati Kutai Barat Minta Maaf

Bupati memberikan klarifikasinya sekaligus meminta maaf atas kejadian itu.

Baca Selengkapnya
NasDem: Iklan Videotron Anies Jarang, Sekalinya Ada Diturunkan

NasDem: Iklan Videotron Anies Jarang, Sekalinya Ada Diturunkan

Harus ada penjelasan dari pihak pengelola soal penurunan iklan videotron Anies tersebut.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya