Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APJII layangkan surat minta fatwa MA

APJII layangkan surat minta fatwa MA Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Masih terkait dengan kasus IM2 yang menyeret mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum APJII Samuel A Pangerapan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal karena selama ini model bisnis yang dilakukan oleh ISP sesuai dengan amanat Undang-undang no 36 tahun 1999, terutama pasal 9 adalah dengan cara kerjasama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelenggara Jaringan.

Dalam persepsi APJII, bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII dan hal itu secara tidak langsung ataupun langsung mengancam industri telekomunikasi.

Tidak hanya itu saja, kasus IM2 tersebut juga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum pada anggota. Upaya yang dilakukan APJII ini agar dalam menjalankan usaha legal sehingga tidak harus menghentikan layanan kepada masyarakat yang berakibat matinya layanan internet Indonesia.

Surat tersebut dikirim melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku lembaga yang secara yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP.

Dan surat yang menjadi surat terakhir dari APJII ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelang ditinggal oleh menteri Tifatul Sembiring yang pekan depan Tifatul sudah akan dilantik menjadi anggota DPR dari PKS untuk jabatan 2014-2019 itu juga sudah disepakati oleh Kominfo melalui Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli dan komisioner BRTI Nonot Harsono dalam pertemuan di kantor Kominfo.

Menurut Muli (panggilan Kalamullah), posisi Kominfo dalam kasus Indar ini adalah sama dengan APJII. Begitu juga posisi BRTI. Bahkan Nonot sebagai regulator sudah berbicara di berbagai forum tidak ada yang salah. Dia sampai membuat buku, berbagai kajian literer, dan menulis di banyak media mengenai ini. Tapi, menurut Nonot memang dari pihak kejaksaan dan hakim sudah dari awal berpikiran praduga pasti bersalah.

"Sejak awal Pak Menteri Tifatul sudah sampaikan tidak ada pelanggaran sama sekali oleh IM2," kata Muli.

Nonot menjelaskan, pihaknya juga melihat aneh karena dalam putusan juga disampaikan semestinya ISP juga punya izin penyelenggara jaringan.

"Ini kan aneh. Penyedia jasa kok harus punya jaringan," kata Nonot, insinyur teknik yang mengaku makin fasih soal hukum.

Selain gerakan legal, APJII dan komunitas Internet Indonesia dimotori Onno Widodo Purbo melakukan petisi online melalui www.change.org. Sejak dimulai dua hari, petisi dengan judul "Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto" itu sampai dengan Jumat sore sudah mencapai sekitar 10.000 penandatangan.

(mdk/das)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya
Sisi Menarik Jaka Sembung, Tokoh Fiksi Indramayu yang Benci Penjajahan dan Berhasil Kalahkan Ilmu Rawa Rontek

Sisi Menarik Jaka Sembung, Tokoh Fiksi Indramayu yang Benci Penjajahan dan Berhasil Kalahkan Ilmu Rawa Rontek

Jaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air

Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air

Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Di Hadapan Muslimat NU, Jokowi Bersyukur Indonesia Tidak Jadi Pasien IMF

Di Hadapan Muslimat NU, Jokowi Bersyukur Indonesia Tidak Jadi Pasien IMF

Jokowi mengajak masyarakat patut bersyukur karena Indonesia sampai saat ini mampu melewati berbagai tantangan dunia

Baca Selengkapnya