Merdeka.com - Masih terkait dengan kasus IM2 yang menyeret mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Asosiasi Penyelenggara Jasa internet Indonesia (APJII) telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum APJII Samuel A Pangerapan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal karena selama ini model bisnis yang dilakukan oleh ISP sesuai dengan amanat Undang-undang no 36 tahun 1999, terutama pasal 9 adalah dengan cara kerjasama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelenggara Jaringan.
Dalam persepsi APJII, bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII dan hal itu secara tidak langsung ataupun langsung mengancam industri telekomunikasi.
Tidak hanya itu saja, kasus IM2 tersebut juga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum pada anggota. Upaya yang dilakukan APJII ini agar dalam menjalankan usaha legal sehingga tidak harus menghentikan layanan kepada masyarakat yang berakibat matinya layanan internet Indonesia.
Surat tersebut dikirim melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku lembaga yang secara yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP.
Dan surat yang menjadi surat terakhir dari APJII ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelang ditinggal oleh menteri Tifatul Sembiring yang pekan depan Tifatul sudah akan dilantik menjadi anggota DPR dari PKS untuk jabatan 2014-2019 itu juga sudah disepakati oleh Kominfo melalui Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli dan komisioner BRTI Nonot Harsono dalam pertemuan di kantor Kominfo.
Menurut Muli (panggilan Kalamullah), posisi Kominfo dalam kasus Indar ini adalah sama dengan APJII. Begitu juga posisi BRTI. Bahkan Nonot sebagai regulator sudah berbicara di berbagai forum tidak ada yang salah. Dia sampai membuat buku, berbagai kajian literer, dan menulis di banyak media mengenai ini. Tapi, menurut Nonot memang dari pihak kejaksaan dan hakim sudah dari awal berpikiran praduga pasti bersalah.
"Sejak awal Pak Menteri Tifatul sudah sampaikan tidak ada pelanggaran sama sekali oleh IM2," kata Muli.
Nonot menjelaskan, pihaknya juga melihat aneh karena dalam putusan juga disampaikan semestinya ISP juga punya izin penyelenggara jaringan.
"Ini kan aneh. Penyedia jasa kok harus punya jaringan," kata Nonot, insinyur teknik yang mengaku makin fasih soal hukum.
Selain gerakan legal, APJII dan komunitas Internet Indonesia dimotori Onno Widodo Purbo melakukan petisi online melalui www.change.org. Sejak dimulai dua hari, petisi dengan judul "Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto" itu sampai dengan Jumat sore sudah mencapai sekitar 10.000 penandatangan.
[das]Lulusan Kampus Koding Hactiv8 disebut Rata-rata Punya Gaji Rp 10 Juta per Bulan
Sekitar 41 Menit yang laluLyto Umumkan Game 'Luna Online: New World' Mulai Tahap Beta Tes
Sekitar 14 Jam yang laluDaftar Pekerjaan yang Rentan Direbut ChatGPT Menurut Ilmuwan
Sekitar 17 Jam yang laluDaftar Browser yang Sering Dipakai Pengguna Internet di Dunia
Sekitar 20 Jam yang laluPencipta Gmail sebut ChatGPT Mampu Hancurkan Google dalam Waktu 2 Tahun
Sekitar 22 Jam yang laluAS Sudah Punya Jaringan Telepon Seluler Sejak Tahun 1940-an?
Sekitar 1 Hari yang laluHarga Samsung Galaxy S23 yang Baru Dirilis
Sekitar 1 Hari yang laluSamsung Galaxy S23 Akhirnya Dirilis Bawa Keunggulan Lebih di Sisi Kamera
Sekitar 1 Hari yang laluJALA Bantu Petambak Udang Tingkatkan Produktivitas lewat Teknologi
Sekitar 1 Hari yang laluPerkenalkan SAGA, Laptop Besutan Axioo Harga Rp 5 Jutaan Diklaim Punya Spek Unggul
Sekitar 1 Hari yang laluDaewoong Pharmaceutical Ajukan NDA untuk Obat Maag Baru di 11 Negara
Sekitar 1 Hari yang laluBisnis Melambat, Pendiri JD.com Semprot Direktur Hanya Jago Power Point
Sekitar 1 Hari yang laluCara Kerja ChatGPT, Kecerdasan Buatan yang Bikin Ilmuwan Dunia Ketar-ketir
Sekitar 2 Hari yang laluBisnis Data Center AREA31 Sasar Tiga Segmen Ini
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 2 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 17 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 15 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 17 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluDuel Antarlini Persija Vs RANS Nusantara FC di BRI Liga 1: Pertarungan Bakal Sengit
Sekitar 59 Menit yang laluPersib Vs PSS di BRI Liga 1, Main di Stadion Siliwangi atau GBLA Nih?
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami