Aksi hacking di Indonesia dapat dipenjara selama 12 tahun
Merdeka.com - Masih ingat dengan kasus Wildan Yani S Hari yang meretas situs Presiden Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info, tahun lalu? Dia mendapatkan hukuman penjara yang tidak sebentar.
Kali ini ada pemberitahuan dari Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait hukuman yang akan diterima oleh peretas yang membobol atau meretas situs termasuk portal-portal berita.
Dalam pemberitahuan tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu mengatakan bahwa peretas yang melakukan aksi hacking atau peretasan terhadap situs atau portal-portal berita diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan/atau dengan maksimal Rp 12 miliar.
"Apabila memang bisa dibuktikan bahwa ada peretasan terhadap situs berita, maka itu dapat kita golongkan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 khususnya pasal 35," kata Ismail Cawidu di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (25/06).
Ia juga mengimbau kepada siapa saja yang mengetahui aksi peretasan untuk secepatnya melapor ke Direktorat Keamanan Informasi Subdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo agar dapat ditindak sesegera mungkin.
Ia menambahkan pelapor harus melengkapi laporannya dengan lampiran bukti-bukti otentik agar bisa dengan lebih mudah dan cepat ditindaklanjuti.
"Pelapor juga bisa mengadukannya langsung kepada pihak berwajib," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada pengelola situs atau portal berita untuk berhati-hati dan waspada karena semakin banyak oknum-oknum mengambil peluang menjelang pelaksanaan pesta demokrasi melalui penyebaran informasi yang menyesatkan.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambil Menangis Wanita ini Curhat Nomor HPnya Dijual Provider ke Hacker, Akun Bank Hingga Belanja Online Habis Dibobol
Wanita ini menceritakan pengalaman akun bank dibobol hingga rugi jutaan rupiah akibat nomor HPnya dijual provider ke hacker.
Baca Selengkapnya5 Hacker Paling Ganas di Dunia, Ada yang Pernah Serang Yahoo
Berikut daftar hacker yang dikenal ganas dan mengerikan saat melancarkan aksinya.
Baca SelengkapnyaGara-gara Gaji Kurang, Banyak Pekerja IT Mulai Menawarkan Jasa Hacker
Mereka disebut tidak puas dengan gaji dan pekerjaannya, sehingga memutuskan untuk menawarkan diri menjadi hacker sebagai pekerjaan sampingan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Pertanyakan Hasil Kerja Prabowo untuk Amankan Cyber Indonesia
Prabowo mengingatkan, pengadaan teknologi bukan menjadi kunci. Karena yang terpenting adalah SDM.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka
Penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaTujuan Pemilu 1955 di Indonesia dan Hasilnya, Begini Sejarahnya
Pemilu 1955 ini menjadi yang pertama kali diadakan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnya