AIPTI sebut pemerintah tak konsisten soal komposisi TKDN ponsel 4G
Merdeka.com - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) turut angkat bicara soal kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G LTE. Pihaknya merasa, pemerintah tidak konsisten terhadap rencana aturan yang pernah dikeluarkannya. Sebagaimana diketahui, untuk rencana tersebut, komposisinya adalah 80 persen untuk manufaktur, dan sisanya 20 persen untuk pusat riset dan pengembangan (R&D).
Namun, kata Ketua Umum AIPTI, Ali Soebroto, pelan-pelan, rencana tersebut semakin kabur manakala Kementerian Perindustrian menyodorkan lima skema baru. Lima skema baru dari komposisi TKDN adalah 100 persen hardware, 100 persen software, 25 persen software – 75 persen hardware, 75 persen software – 25 persen hardware, dan 50 persen software – 50 persen hardware. Hal itulah yang kemudian dianggap oleh AIPTI merugikan vendor yang telah membangun pabrik saat ini.
"Dalam perkembangannya ada perubahan dan kabur nilai TKDN-nya di mana masuk software aplikasi yang disepakati presentase tertentu. Jika semua mengadopsi cara itu maka akan diimpor utuh dan defisit akan melonjak lagi," ujarnya yang dilansir dari Techno.id, Rabu (2/3).
Ia pun kemudian merujuk pada aturan era kabinet SBY pada tahun 2013 di mana Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan Menteri Perindustrian MS Hidayat menetapkan aturan 38 & 82 untuk membatasi impor ponsel 2G & 3G serta mewajibkan vendor ponsel membangun pabrik atau bekerja sama dengan pabrik ponsel EMS dalam waktu 3 tahun agar di tahun 2016 semua ponsel 3G & 2G sudah diproduksi di Indonesia.
Oleh sebab itu, pihaknya juga menginginkan hal yang sama, yakni semua ponsel 4G LTE harus dirakit di Indonesia. Artinya, semua vendor khususnya global harus membuat pabrik di Indonesia.
"Pemerintah saat ini justru cenderung memberikan kemudahan pada vendor untuk mengimpor barang jadi. Sehingga definisi TKDN untuk ponsel 4G dibuat bertambah kabur, terutama dengan munculnya lima skema tentang rancangan TKDN yang melibatkan perangkat hardware dan software," keluhnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Etika Jokowi sebagai presiden dipertanyakan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPersaingan internet lewat satelit nampaknya semakin memanas.
Baca Selengkapnya