AIPTI sebut 30 persen ponsel 4G illegal beredar di Indonesia
Merdeka.com - Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Lee Kang Hyun, mengatakan, pemerintah harus tegas juga soal peredaran ponsel black market (BM). Hal itu jelas-jelas sudah merugikan semua pihak. Terlebih, kata dia, saat ini sudah banyak ponsel 4G yang beredar secara illegal.
"30 persen ponsel ilegal beredar di Indonesia, kebanyakan yang jenis 4G. Itu jelas merugikan negara yang juga ada pengaruhnya buat rakyat Indonesia, kan?,” tutur dia saat ditemui awak media di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (18/05).
Menurutnya, satu-satunya cara untuk bisa memberantas ponsel illegal yakni dengan memblokir IMEI. Dengan cara ini diyakininya, barang BM tidak akan bisa hadir di Indonesia. Dia pun menyesalkan keberadaan beberapa toko-toko online yang masih menjual barang-barang BM. Seharusnya, hal itu tidak terjadi. Karena menambah kerugian bagi semua pihak.
"Sekarang, kita lihat saja, di internet semua barang-barang masuk. Hampir sebagian besarnya itu illegal," terangnya.
Persoalan ini juga seharusnya tak lepas dari pantauan Dirjen Pajak. Semestinya, kata dia, mereka juga harus melakukan audit terhadap perusahaan e-commerce dibuktikan dengan bukti-bukti terkait.
"Itu harus dibuktikanlah dengan PPN dan PPH 22. Kalau itu tidak bisa dibuktikan, seharusnya kena sanksi bagi perusahaan e-commerce sendiri. Mereka juga katanya mau bikin kebijakan yang seperti itu," jelasnya.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengaku telah melakukan tindakan tegas. Tindakan tegas itu yakni pihaknya telah melakukan pemblokiran toko-toko online yang menjual barang BM.
"Kita sudah lakukan tindakan dan blokir yang jualnya kok," kata dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaPengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey internet Indonesia 2024.
Baca SelengkapnyaPeringati 1 Tahun Terbentuknya AVISI: Bersama Temukan Solusi untuk Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI menyelenggarakan kegiatan yang berjudul 'AVISI 2024 Indonesia Video Streaming Conference' dengan tema 'Anticipating Indonesia's Video Streaming Piracy Evo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaTumbuh 12 Persen, Pengguna JakOne Mobile Tembus 2,2 Juta Orang dengan Transaksi Rp30,6 Triliun
Produk dan layanan Bank DKI akan terus diperluas seiring dengan visi Bank DKI untuk mendukung pertumbuhan Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya