7 Isu strategis road map e-commerce
Merdeka.com - Pemerintah akhirnya memutuskan road map e-commerce setelah sebelumnya dicanangkan menjadi program nasional. Keputusan itu, diketok palu oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
"Ini harus benar-benar jadi program nasional yang bukan gawe pemerintah saja, tapi mendorong private sector dan masyarakat," ujar Darmin dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).
Rapat koordinasi itu, yang dihadiri empat kementerian terkait yakni Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan BeKraf, ada tiga hal pembahasan untuk memperlancar road map e-commerce.
Tiga hal itu adalah penetapan roadmap e-Commerce, kedua yaitu pembentukan Komite Pengarah, Tim Pelaksana, dan Project Management Office (PMO) e-Commerce serta ketiga adalah penyusunan rancangan Perpres tentang Peta Jalan e-Dagang Nasional (Roadmap e-Commerce).
Sementara itu, tujuh poin makro yang tersusun dalam road map e-commerce sebagai berikut:
1. Logistik
Pemanfaatan blueprint Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-Commerce dan mengurangi biaya pengiriman. Pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce khususnya untuk pengembangan e-Commerce untuk UKM, penguatan perusahaan kurir lokal/nasional yang berdaya saing.
2. Pendanaan
Finalisasi RPP e-Commerce, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah/Universal Service Obligation/subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-Commerce platform, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR, skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari Corporate Social Responsibility(CSR) BUMN, skema penyertaan modal melalui modal ventura (venture capital), skema penyediaan seed capital / 'bapak angkat' pemain Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana (crowdsourcing) sebagai alternatif pendanaan termasuk kerangka manajemen risikonya.
3. Perlindungan Konsumen
Membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perizinan bisnis untuk pelaku e-Commerce, mengembangkan nasional Payment Gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk e-Commerce), penyelenggaraan program inkubasi bagi startup untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem e-Commerce.
4. Infrastruktur Komunikasi
Peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-Commerce.
5. Pajak
Dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-Commerce, pemberian insentif pajak bagi investor e-Commerce, dan insentif pajak bagi startup e-Commerce, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.
6. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
Memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-Commerce, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-Commerce melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-Commerce bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-Commerce sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-Commerce.
7. Cyber Security (Keamanan Siber)
Peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaTransaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaUnggul dari yang Lain, Riset INDEF Sebut 50% UMKM Pilih Shopee untuk Berjualan Online
50% UMKM atau lebih dari setengah total responden memilih Shopee sebagai platform utama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaTikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Baca SelengkapnyaAjak UKM Cirebon untuk Gabung di Kanal ‘Harbolnas’, Lazada Berkomitmen Dukung Penjual Fesyen Lokal
Ratusan UKM fesyen yang tergabung dalam Mall UKM Cirebon memiliki toko digital dan berjualan di Lazada.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaLima Ide Bisnis Menguntungkan dengan Modal Rp 1 Jutaan
Modal bukan faktor utama tidak menjalankan bisnis, pilihan ini bisa menjadi solusi.
Baca SelengkapnyaJubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran
Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca Selengkapnya