Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

20 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang di Youtube Dihapus

20 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang di Youtube Dihapus Ilustrasi Youtube. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun Youtube milik Paul Zhang.

"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang," ujar Dedy saat konferensi pers virtual, Selasa (20/4).

Ia menjelaskan dari 20 konten tersebut, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir pada hari ini yakni 20 April 2021. Dikatakan Dedy, konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

"Karena Kemkominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik," tegasnya.

Jeratan UU ITE Extrateritorial

Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," ungkapnya.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zang sebelumnya dilaporkan Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) atas tuduhan penistaan agama. Ia dilaporkan setelah mengaku sebagai nabi ke-26 dalam kanal Youtube berjudul “Puasa Lalim Islam”.

Ia pun saat ini menjadi buronan aparat kepolisian. Meski demikian, Jozeph dikabarkan telah meninggalkan Indonesia sejak 2018.

(mdk/faz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik

Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik

Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Respons Jenderal Maruli Soal Aparat Diduga Beking Tambang Ilegal: Sekarang Sulit, Kalau Masuk Video Kita Takut

Respons Jenderal Maruli Soal Aparat Diduga Beking Tambang Ilegal: Sekarang Sulit, Kalau Masuk Video Kita Takut

Dugaan aparat membekingi tambang ilegal itu sebelumnya di singgung Cawapres Mahfud MD dalam debat Cawapres digelar KPU di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Beda dengan Jokowi Tegaskan Anggaran Pertahanan Bukan Rahasia

VIDEO: Mahfud Beda dengan Jokowi Tegaskan Anggaran Pertahanan Bukan Rahasia "Saya Bekas Menhan!"

Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md memberi tanggapan mengenai data anggaran pertahanan yang seharusnya dibuka untuk publik pada saat debat ketiga Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Pemilik Ponpes Viral Perbolehkan Tukar Pasangan: Samsudin Sengaja buat Konten Fiktif

Polisi Periksa Pemilik Ponpes Viral Perbolehkan Tukar Pasangan: Samsudin Sengaja buat Konten Fiktif

Polisi Buka Suara soal Viral Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan: Itu Dilakukan Samsudin buat Tambah Subscriber

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawa Surat Untuk Jokowi, Mahfud Umumkan Mundur dari Menko Polhukam Singgung Etika

VIDEO: Bawa Surat Untuk Jokowi, Mahfud Umumkan Mundur dari Menko Polhukam Singgung Etika

Mahfud mengaku pengunduran resmi dirinya menunggu pertemuan dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-detik Pengumuman Penempatan Tugas Perwira Muda Polri, Tegang Tak Bisa Senyum Sedikitpun

Detik-detik Pengumuman Penempatan Tugas Perwira Muda Polri, Tegang Tak Bisa Senyum Sedikitpun

Sebuah video memperlihatkan kondisi detik-detik pengumuman penempatan tugas para perwira muda. Mereka tampak sangat tegang dan siap.

Baca Selengkapnya