JPU Sebut M Kece Selalu Ingat Seumur Hidup Wajahnya Dilumuri Kotoran oleh Napoleon
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu dilakukan Maman sebelum M Kece dianiaya terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ihwal lemparan pertanyaan Irjen Napoleon diawali dengan keterangan Bripda Asep yang menyebut jika pergatian gembok atas permintaan Napoleon. Namun mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri mencecar balik soal status diriya di sel tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku heran dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang tidak berada di ruang tahanan saat petugas mengantar korban Youtuber M. Kece ke dalam kamar di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Sidang dilanjutkan dua pekan ke depan.
M Kece lantas menceritakan penganiayaan dialaminya penyidik Bareskrim Polri. Dia juga melaporkan penganiayaan dialaminya ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Saat itu, Kece yang baru saja ditahan dalam kasus penistaan agama tersebut masuk ke ruang tahanan atau sel nomor 11 dan langsung istirahat. Kemudian, dia dibangunkan terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kece bakal dihadirkan dalam sidang, Kamis (19/5) pekan depan untuk terdakwa Napoleon. Usai sidang pembacaan putusan sela menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum oleh majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4), menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara kepada M Kece atas kasus penyiaran berita atau pemberitaan bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak menilai putusan itu sangat mengecewakan.
Vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim, diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa mengungkapkan bahwa dari tujuh video M Kece, JPU menemukan 100 poin kebohongan.
Sebelum menjalani persidangan, Muhammad Kece sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya siap untuk mengikuti sidang tersebut.
Sebelum dinyatakan sakit, Magdalena mengatakan bahwa M Kece sempat menjalani persidangan. Namun Magdalena menyebut bahwa dirinya belum mengetahui pasti sudah berapa lama M Kece mengalami sakit. Namun saat ini posisi M Kece diketahui sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dalam video yang berdurasi 2 menit 20 detik itu, tampak M Kece melakukan panggilan video dari dalam ruang tahanan. M Kece nampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Kamarudin menyebut locus delicti kasus penistaan agama yang dilakukan M Kece terjadi di Bali.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Valentino HP Manurung menyebut bahwa agenda persidangan besok adalah pembacaan dakwaan. Rencananya, persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Penahanan tersangka kasus penistaan agama, M Kece rupanya dipindah ke Polres Ciamis, Jawa Barat sejak beberapa hari lalu. Kece ditempatkan di sel terpisah dari tahan lainnya yang ada.