NasDem Duga 10 Kursi Wamen Diisi Bersamaan saat Reshuffle Kabinet
Menurut Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini, penunjukan wamen secara bersaman agar tidak parsial. Namun, pengisian kursi tersebut dinilai bukan untuk kepentingan politik.
Menurut Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini, penunjukan wamen secara bersaman agar tidak parsial. Namun, pengisian kursi tersebut dinilai bukan untuk kepentingan politik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah jabatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kali ini mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menambah kursi wamen Kementeri Dalam Negeri.
Faldo menjelaskan saat ini seluruh jajaran pemerintah bekerja dengan optimal. Dia pun tidak menutup kemungkinan Jokowi akan menambah personel jika dibutuhkan.
"Kalau Presiden belum butuh ya, belum diisi," kata Faldo Maldini.
Presiden Joko Widodo(Jokowi) menambah jabatan wakil menteri dalam jajaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden(Perpres) nomor 80/2021 tentang Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, selama ini para menteri mendapat uang pensiun begitu masa jabatannya selesai, sementara wakil menteri tidak mendapat. Sehingga, pemerintah memberikan uang penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada wakil menteri atas kerja kerasnya.
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Junimart memperkirakan, Wakil Menteri PAN-RB akan bertanggung jawab untuk menjembatani komunikasi dan koordinasi pemerintah pusat dengan daerah.
Eks Danjen Kopassus itu akan mengisi posisi Wakil Menteri Pertahanan menggantikan Wahyu Sakti Trenggono, yang ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan wakil menteri menuai pro dan kontra. Putusan MK dianggap hanya pendapat, bukan larangan oleh Istana. Sebab, gugatan atas rangkap jabatan ditolak karena para penggugat tak memiliki legal standing.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan MK tidak memberikan keputusan terkait gugatan tersebut. Menurutnya, MK juga tidak menerima permohonan tersebut.
Wamenag: Tidak Ada Sanksi untuk Majelis Taklim yang Tak Mendaftar.
Jokowi mengambil contoh Kementerian BUMN yang menaungi 143 perusahaan. Menurutnya, Menteri BUMN Erick Thohir tentu memerlukan wamen untuk mengawasi ratusan perusahaan tersebut.
Dia menuturkan, alasan pemohon melakukan uji materi, karena melihat Presiden yang menunjuk Wamen tanpa urgensi yang jelas, dapat mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Pagi ini saya sedang berada di Desa Siluman. Di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," kata Budi.
"Tentu saja penambahan ini enggak efisien makanya saya menyampaikannya efektif dan baik," kata Puan
Fadjroel menegaskan tak ada istilah bagi-bagi kursi atau jabatan dalam pemerintahan Jokowi-Maruf.