Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Berbekal Surat Komnas Perempuan, Pengacara Minta Polisi Hentikan Kasus 'Vina Garut'

Berbekal Surat Komnas Perempuan, Pengacara Minta Polisi Hentikan Kasus 'Vina Garut'

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memberikan surat rekomendasi kepada Polres Garut agar menghentikan proses penyidikan kepada tersangka V (19), salah satu tersangka dalam kasus video Vina Garut. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa V merupakan korban meskipun berperan dalam video tersebut.

Berbekal Surat Komnas Perempuan, Pengacara Minta Polisi Hentikan Kasus 'Vina Garut'
Selain Pornografi, Tersangka Kasus Video Mesum 'Vina Garut' Terancam UU ITE

Selain Pornografi, Tersangka Kasus Video Mesum 'Vina Garut' Terancam UU ITE

Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus video asusila ini. Ketiga tersangka yakni pemeran perempuan berinisial V dan dua pria, A dan B (41). Para tersangka terancam dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang pornografi. Polisi memastikan hanya perkara A yang penyidikannya.

Selain Pornografi, Tersangka Kasus Video Mesum 'Vina Garut' Terancam UU ITE
Sebelum Meninggal, Raya Pemeran Pria 'Vina Garut' Dirawat Ibunda di Rumah

Sebelum Meninggal, Raya Pemeran Pria 'Vina Garut' Dirawat Ibunda di Rumah

Sebelum Meninggal, Raya Pemeran Pria 'Vina Garut' Dirawat Ibunda di Rumah. Ibunda Raya, disebut Anwar merupakan salah satu korban banjir bandang yang terjadi pada 20 September 2016 lalu. Sebelum pindah ke Perumahan al Qautsar, ibunda Raya diketahui tinggal di salah satu tempat pengungsian sementara di rumah susun.

Sebelum Meninggal, Raya Pemeran Pria 'Vina Garut' Dirawat Ibunda di Rumah