Sempat DPO, Pria Pemeran Video 'Vina Garut' Ditangkap di Bandung
D diyakini merupakan salah satu dari dua pria selain Raya yang ada di dalam video mesum 'Vina Garut'.
D diyakini merupakan salah satu dari dua pria selain Raya yang ada di dalam video mesum 'Vina Garut'.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng memastikan tetap akan melanjutkan penyidikan tersangka V (19) dalam kasus video 'Vina Garut', meski ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memberikan surat rekomendasi kepada Polres Garut agar menghentikan proses penyidikan kepada tersangka V (19), salah satu tersangka dalam kasus video Vina Garut. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa V merupakan korban meskipun berperan dalam video tersebut.
Polisi menemukan 113 video porno dari ponsel milik tersangka A (31) atau Rayya.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut bahwa dalam berkas yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut, tersangka V (19) dan B (41) dijerat Undang-undang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kepolisian Resor Garut melimpahkan berkas penyidikan kasus pembuatan dan penyebaran video asusila ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
Kepolisian Resor Garut mengungkap fakta baru dalam kasus video 'Vina Garut'. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari gawai milik tersangka A (31) alias Raya ditemukan 113 video porno. Saat ini video-video tersebut sedang diperiksa di pusat laboratorium dan forensik Mabes Polri.
Kematian Raya cukup pilu. Terlebih setelah dikabarkan mengidap sejumlah penyakit hingga membuatnya lumpuh.
Kepolisian Resor Garut menghentikan proses penyidikan kasus video asusila terhadap tersangka inisial A karena yang bersangkutan meninggal dunia, sedangkan proses hukum untuk tersangka lain akan terus dilanjutkan.
Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus video asusila ini. Ketiga tersangka yakni pemeran perempuan berinisial V dan dua pria, A dan B (41). Para tersangka terancam dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang pornografi. Polisi memastikan hanya perkara A yang penyidikannya.
Para tersangka terancam dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang pornografi. Polisi memastikan hanya perkara A yang penyidikannya karena pelaku meninggal.
Namun niat melayat ini terkendala status Vina tahanan Polres Garut. Pihak keluarga saat ini tengah berdiskusi mengenai hal tersebut.
Raya tidak sempat ditahan karena kondisinya yang tengah sakit komplikasi. Pekan kemarin, Raya pun sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Slamet Garut karena sakit yang dideritanya itu.
Sebelum Meninggal, Raya 'Vina Garut' Sakit HIV, Stroke dan Hepatitis B. Soni menyebut bahwa penyakit stroke dan hepatitis b sudah dialami Raya sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, Raya pun mengalami kelumpuhan sebelah kiri tubuhnya mulai atas sampai bawah.
Sebelum Meninggal, Raya Pemeran Pria 'Vina Garut' Dirawat Ibunda di Rumah. Ibunda Raya, disebut Anwar merupakan salah satu korban banjir bandang yang terjadi pada 20 September 2016 lalu. Sebelum pindah ke Perumahan al Qautsar, ibunda Raya diketahui tinggal di salah satu tempat pengungsian sementara di rumah susun.
Meninggal, Raya Pemeran Pria 'Vina Garut' Dimakamkan di TPU Desa Sirnajaya. Anwar menyebut bahwa saat ini jenazah Raya masih berada di rumah orang tuanya di Perumahan al Qautsar, Rt 003/015, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tarogong Kaler. Ia memastikan bahwa jenazah Raya akan dimakamkan hari ini.
Raya Pemeran Pria Video 'Vina Garut' Meninggal Dunia. Cecep menyebut bahwa informasi meninggal diterimanya dari ketua RT tempat Raya tinggal bersama keluarganya. Namun meski demikian, belum diketahui dimana Raya akan dikebumikan.
Soni Sonjaya, kuasa hukum A yang merupakan tersangka kasus video Vina Garut menyebut bahwa perempuan pemeran berinisial V bukan korban. Dia mengatakan bahwa V adalah pelaku dalam kasus tersebarnya video yang ramai diperbincangkan itu.