Kemenkes Janji Evaluasi Tarif Tes PCR Sesuaikan dengan Kondisi Terkini
Nadia menerangkan, proses evaluasi merupakan standar dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan. Tarif tes PCR sudah melalui tahapan evaluasi sebanyak tiga kali.
Nadia menerangkan, proses evaluasi merupakan standar dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan. Tarif tes PCR sudah melalui tahapan evaluasi sebanyak tiga kali.
Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri atas komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta masyarakat pro-aktif untuk melaporkan jika menemui adanya layanan PCR yang masih di atas Rp300 ribu.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, Putu Armaya mengaku menerima banyak pengaduan dari konsumen terkait kebijakan tes swab PCR. Dia menyebutkan, ada sekitar 150 orang yang mengadukan keberatan terkait kebijakan tes PCR.
Abraham mengingatkan bahwa saat ini masih terdapat tantangan dalam mengendalikan kasus Covid-19 karena di beberapa daerah masih terjadi kenaikan kasus Covid-19.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman mengapresiasi pemerintah yang mencabut kebijakan wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan darat.
Sebelumnya, Per 1 November 2021 pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali serta ke luar Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, tapi cukup dengan tes swab antigen.
"Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasus nya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,"
Menurutnya, dalam situasi saat ini, ada hal yang lebih urgensi daripada menerapkan tes PCR bagi para penumpang kendaraan yaitu dengan meningkatkan testing hingga screening.
Djoko Setijowarno meragukan keefektifan aturan ini. Sebab, yang berhak memeriksa hasil tes antigen atau PCR di jalan raya adalah pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.
Anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae mengklaim pemerintah memiliki hitung-hitungan yang tepat terkait adanya perombakan aturan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang perjalanan udara.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mendesak pemerintah segera mengeluarkan surat edaran yang telah menghapus kebijakan wajib PCR untuk transportasi udara. Menurut Saleh, aturan baru tersebut belum bisa dilaksanakan petugas di Bandara selama belum ada aturan tertulis.
Pemerintah tidak lagi mewajibkan tes PCR untuk pelaku perjalanan udara di wilayah Jawa dan Bali. Namun, kebijakan ini belum diterapkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena manajemen masih menunggu aturan teknisnya.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Irwan mengingatkan pemerintah agar tak terjebak dalam pusaran bisnis tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Dia menegaskan supaya pemerintah berhenti berbuat zalim atas penderitaan rakyat.
Dalam aturan itu, dijelaskan syarat-syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda tranportasi pesawat terbang. Pertama, menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Padahal, sehari sebelumnya pemerintah beralsan Tes PCR dengan hasil 3x24 jam karena kapasitas kursi di dalam pesawat sudah diberlakukan normal. Alias tidak ada lagi jaga jarak.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menilai ada kepentingan tertentu dari kebijakan tes PCR yang kerap berubah-ubah. Kondisi ini, pemerintah dituntut lebih transparan terkait kebijakan tes PCR.
PCR sebaiknya digunakan ketika sudah ada indikasi saat tes rapid antigen. Kebijakan baru pemerintah ini juga dinilai tak mengganggu industri penerbangan.