Lonjakan Utang di Perusahaan Tes Covid-19
Namun demikian, sejumlah perusahaan yang menyediakan layanan tes Covid-19 mengungkapkan telah melihat sejumlah tes yang tidak dibayar tepat waktu.
Namun demikian, sejumlah perusahaan yang menyediakan layanan tes Covid-19 mengungkapkan telah melihat sejumlah tes yang tidak dibayar tepat waktu.
Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Kemenhub.
Pemerintah semakin melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kali ini, kedatangan dari luar negeri tak perlu lagi mengikuti tes PCR setibanya di Indonesia, jika sudah mendapat vaksin.
Total tes Covid-19 hanya 700 ribu dengan rincian PCR 185 ribu dan antigen 517 ribu pada pekan ini.
Kemenhub memprediksi kenaikan akan signifikan pada saat Ramadan maupun Idulfitri mendatang. Untuk itu, Kemenhub akan melakukan koordinasi lintas sektor dan melakukan kajian mobilitas masyarakat. Hal ini dilakukan untuk tetap mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menurutnya kewaspadaan masih perlu dilakukan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya penularan kasus Covid-19 masih cukup banyak di Kota Bandung.
Ia mengatakan ketentuan tarif RT-PCR masih mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19 senilai Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru memastikan pemberlakuan aturan penerbangan bagi penumpang tanpa menunjukkan tes Covid-19 baik antigen maupun swab PCR, asalkan sudah divaksin dua kali.
"PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksin lengkap maupun booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).
Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan, pihaknya menyambut baik diterbitkannya aturan tersebut, dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura I.
Selain itu, kekebalan kelompok atau herd immunity sudah terbentuk. Berdasarkan hasil sero survei antibodi Covid-19, 80 persen masyarakat sudah memiliki imunitas.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik via darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan perjalanan domestik tanpa antigen dan tes usap PCR akan mendorong pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif. Dia berharap hal ini menjadi momentum pemulihan ekonomi.
Tetapi kata dia yang mendukung aturan tersebut juga sangat besar. Terdapat 35,3% setuju. Walaupun begitu dibandingkan dengan temuan sebelumnya pada Desember 2021, terlihat penolakan tes PCR sebagai syarat perjalanan tetap mayoritas.
Jamal pun mengalami kerugian atas kekeliruan data tersebut. Selama beberapa hari dirinya terganggu dan tidak bisa bekerja.
Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tak jarang menunjukkan hasil berbeda dalam pemeriksaan spesimen Covid-19. Hasil beda tes PCR ini belakangan menjadi polemik dan menimbulkan kecurigaan publik.