Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Aturan Baru Naik Pesawat, Kapal Laut Hingga Bus: Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Aturan Baru Naik Pesawat, Kapal Laut Hingga Bus: Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Aturan Baru Naik Pesawat, Kapal Laut Hingga Bus: Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR