Alasan DPR Restui Pemerintah Naikkan Tarif Listrik per 1 Juli 2022
Kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut diperlukan untuk mengurangi beban pemerintah terkait program subsidi energi dan kompensasi energi sebesar Rp 350 triliun. Menyusul, kenaikan harga sejumlah komoditas energi dunia akibat konflik Rusia dan Ukraina.