Marak Parkir Liar Tarif Tinggi, Dishub DKI Akui Kesulitan Gelar Penertiban
Dishub DKI bakal kembali membicarakan perihal pola operasi penertiban juru parkir liar di DKI Jakarta.
Dishub DKI bakal kembali membicarakan perihal pola operasi penertiban juru parkir liar di DKI Jakarta.
Parkir liar masih menjadi masalah serius di Jakarta. Upaya penerbitan sebenarnya sudah dilakukan. Tetapi faktanya, masih saja ditemukan di lapangan. Kenapa?
Dishub DKI memastikan akan menindak tegas jukir yang mematok Rp50.000 untuk lima menit parkir di Tanah Abang.
Menurut Syafrin, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap juru parkir yang bandel.
Preman yang menjadi juru parkir di sana sudah ditangani oleh Polsek Sawah Besar.
Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono memastikan tindakan jukir liar sudah diproses oleh anggotanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, keempat jukir liar telah diperiksa dan kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Seorang warganet di Malang, Jawa Timur, menumpahkan isi hatinya usai dimaki-maki tukang parkir di indomaret sebelah Universitas Negeri Malang (UM). Rupanya, banyak warganet memiliki pengalaman serupa.
Saat itu korban melakukan razia parkir liar di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Namun diduga polisi juru parkir itu tidak terima saat petugas Dishub DKI Jakarta menertibkan kendaraan.
FJ yang terluka kemudian dilarikan ke puskesmas Kecamatan Gambir dan mendapatkan enam jahitan. Pelaku penusukan kemudian diserahkan ke Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Cilegon menangkap tiga juru parkir ilegal diduga melakukan pungutan liar parkir motor di atas trotoar. Mereka menyasar para wisatawan yang hendak mengisi libur lebaran di Pantai Anyer, Serang, Banten.
Dishub DKI Jakarta bersama Polsek Mampang Prapatan telah berkoordinasi untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir liar berinisial N di lokasi tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, penertiban yang dilakukan pihak Dishub masyarakat yang datang ke kawasan Dukuh Atas tidak parkir sembarangan.
Kendaraan yang parkir liar dibawa ke kantor Sudin Perhubungan untuk dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu.
Proses hukum penanganan kasus markup tarif parkir bus di Yogyakarta memasuki babak baru. Dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, seorang juru parkir berinisial AF dijatuhi sanksi denda Rp2 juta.
Dalam proses negosiasi untuk menguasai lahan parkiran, juru parkir biasanya tidak berhadapan langsung dengan pemilik toko.
Uang receh yang dibayarkan warga, mengalir sampai jauh.
14 Pelaku yang ditertibkan tersebut masing-masing berinisial DI (35), RM (25), FIR (38), SAF (35), SY (28), MUL (45), RIF (19), BAH (51), AM (43), FRM (26), JUN (41) MY (52), JND (41) dan satu wanita HY (45).