Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Hutomo Mandala Putra

Profil Hutomo Mandala Putra | Merdeka.com

Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto adalah putra bungsu mantan Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto. Pada tahun 2002 ia divonis bersalah atas memberikan perintah untuk pembunuhan / membunuh seorang Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Syarifuddin Kartasasmita, SH.

Tommy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun pada tahun 2002 atas dakwaan membayar pembunuh bayaran untuk membunuh Syafiuddin Kartasasmita, seorang hakim Mahkamah Agung yang menghukumnya karena korupsi, termasuk kejahatan lainnya, yakni kepemilikan ilegal senjata dan lari dari hukum.

Ia menerima hukuman lima belas tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Lembaga (LP Cipinang), Jatinegara, Jakarta Timur. Hukumannya dikurangi menjadi sepuluh tahun di tingkat banding, dan akhirnya ia diberi pembebasan bersyarat pada tanggal 30 Oktober 2006.  

Sejak divonis pada tahun 2002 hingga November 2005, Tommy juga telah mendapatkan remisi sebanyak enam kali, yang jika ditotal berjumlah 20 bulan, termasuk remisi lima bulan pada peringatan Kemerdekaan Indonesia dan 6 minggu pada perayaan Idul Fitri pada tahun 2006. Dengan potongan itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, keluar dari penjara pada Oktober 2008. Tommy dibebaskan bersyarat pada 30 Oktober 2006 dan diharuskan mengikuti pengawasan dan pembinaan di Balai Pemasyarakatan Salemba hingga masa hukumannya berakhir.

Pada kasus lain, dia memenangkan gugatan terhadap Garuda Indonesia senilai Rp.12.51 milyar ($ 1.460.000) untuk material dan kerusakan material. Hal ini berkaitan dengan sebuah artikel berjudul "Sebuah Tujuan Baru Nikmati di Bali" pada Desember 2009 dalam majalah penerbangan Garuda yang menyebutkan bahwa Tommy dihukum atas kasus pembunuhan yang tertera pada catatan kaki.

Sebagai putra dari salah satu mantan penguasa Negeri, Tommy kerap menyalahgunakan kekuasaannya. Pada tahun 80an, Tommy menggunakan Tentara untuk memaksa para pemilik tanah di Nusa Dua dan Pantai Dreamland untuk menjual tanah menjual tanah mereka dengan harga yang murah. Sampai saat ini, diketahui bahwa wilayah tersebut masih dalam kepemilikan Tommy. Tanah tersebut banyak disewa oleh perusahaan resor mega, termasuk Starwood, Accor, dan Hilton.

Tommy Juga Seorang Pecinta Dan Pelaku sekaligus Tokoh Otomotif Indonesia, Pernah menjadi Pereli dan Ketua UMUM IMI Pusat 2 Periode. Tommy Soeharto lah yang memprakarsai Rally Dunia (WRC) Masuk di Indonesia (Medan 1996 dan 1997).

Tommy menikah dengan Ardhia Pramesti Regita Cahyani, yang lebih akrab disapa "Tata", seorang bangsawan keturunan kerajaan Mangkunegaran Surakarta pada tahun 1997. Dari pernikahan tersebut pasangan ini dikaruniai dua anak, yaitu Dharma Mangkuluhur dan Gayanti Hutami. Tata dan Tommy resmi bercerai pada September 2006. Setelah perceraian tersebut Tata memutuskan untuk menetap di Singapura. Sedangkan Tommy melanjutkan bisnis dan hobinya sebagai pereli.

Oleh: Feronika

Profil

  • Nama Lengkap

    Hutomo Mandala Putra

  • Alias

    Tommy Soeharto

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    1962-07-15

  • Zodiak

    Cancer

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Ayah

    Soeharto

  • Istri

    Ardhia Pramesti Regita Cahyani

  • Anak

    Dharma Mangkuluhur, Gayanti Hutami

  • Ibu

    Fatimah Siti Hartinah Soeharto

  • Biografi

    Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto adalah putra bungsu mantan Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto. Pada tahun 2002 ia divonis bersalah atas memberikan perintah untuk pembunuhan / membunuh seorang Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Syarifuddin Kartasasmita, SH.

    Tommy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun pada tahun 2002 atas dakwaan membayar pembunuh bayaran untuk membunuh Syafiuddin Kartasasmita, seorang hakim Mahkamah Agung yang menghukumnya karena korupsi, termasuk kejahatan lainnya, yakni kepemilikan ilegal senjata dan lari dari hukum.

    Ia menerima hukuman lima belas tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Lembaga (LP Cipinang), Jatinegara, Jakarta Timur. Hukumannya dikurangi menjadi sepuluh tahun di tingkat banding, dan akhirnya ia diberi pembebasan bersyarat pada tanggal 30 Oktober 2006.  

    Sejak divonis pada tahun 2002 hingga November 2005, Tommy juga telah mendapatkan remisi sebanyak enam kali, yang jika ditotal berjumlah 20 bulan, termasuk remisi lima bulan pada peringatan Kemerdekaan Indonesia dan 6 minggu pada perayaan Idul Fitri pada tahun 2006. Dengan potongan itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, keluar dari penjara pada Oktober 2008. Tommy dibebaskan bersyarat pada 30 Oktober 2006 dan diharuskan mengikuti pengawasan dan pembinaan di Balai Pemasyarakatan Salemba hingga masa hukumannya berakhir.

    Pada kasus lain, dia memenangkan gugatan terhadap Garuda Indonesia senilai Rp.12.51 milyar ($ 1.460.000) untuk material dan kerusakan material. Hal ini berkaitan dengan sebuah artikel berjudul "Sebuah Tujuan Baru Nikmati di Bali" pada Desember 2009 dalam majalah penerbangan Garuda yang menyebutkan bahwa Tommy dihukum atas kasus pembunuhan yang tertera pada catatan kaki.

    Sebagai putra dari salah satu mantan penguasa Negeri, Tommy kerap menyalahgunakan kekuasaannya. Pada tahun 80an, Tommy menggunakan Tentara untuk memaksa para pemilik tanah di Nusa Dua dan Pantai Dreamland untuk menjual tanah menjual tanah mereka dengan harga yang murah. Sampai saat ini, diketahui bahwa wilayah tersebut masih dalam kepemilikan Tommy. Tanah tersebut banyak disewa oleh perusahaan resor mega, termasuk Starwood, Accor, dan Hilton.

    Tommy Juga Seorang Pecinta Dan Pelaku sekaligus Tokoh Otomotif Indonesia, Pernah menjadi Pereli dan Ketua UMUM IMI Pusat 2 Periode. Tommy Soeharto lah yang memprakarsai Rally Dunia (WRC) Masuk di Indonesia (Medan 1996 dan 1997).

    Tommy menikah dengan Ardhia Pramesti Regita Cahyani, yang lebih akrab disapa "Tata", seorang bangsawan keturunan kerajaan Mangkunegaran Surakarta pada tahun 1997. Dari pernikahan tersebut pasangan ini dikaruniai dua anak, yaitu Dharma Mangkuluhur dan Gayanti Hutami. Tata dan Tommy resmi bercerai pada September 2006. Setelah perceraian tersebut Tata memutuskan untuk menetap di Singapura. Sedangkan Tommy melanjutkan bisnis dan hobinya sebagai pereli.

    Oleh: Feronika

  • Pendidikan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya