Perantara Suap Fayakhun Andriadi Sakit, Sidang Kasus Bakamla Ditunda
Jaksa Takdir Suhan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit MMC, Erwin mengalami penyempitan pembuluh darah.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit MMC, Erwin mengalami penyempitan pembuluh darah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Inneke merupakan penjadwalan ulang. Sebab sebelumnya, Inneke tidak memenuhi panggilan KPK pada 1 Juli 2019.
Febri memastikan pihaknya akan terus melacak keberadaan Ali Habsyi. Pasalnya, saat ini penyidik telah mengembangkan kasus tersebut dan menjerat Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka.
Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi kembali menyinggung Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dalam pusaran kasus suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Politisi Golkar itu menegaskan, Ali turut bertanggung jawab atas pengaturan pengadaan proyek tersebut.
Dituntut 10 tahun penjara, Fayakhun bacakan nota pembelaan. Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Fayakhun dengan pidana 10 tahun penjara.
Kasus suap Bakamla, Fayakhun dituntut 10 tahun penjara. Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Fayakhun sebagai terdakwa menjelaskan uang suap yang diterimanya sebagian digunakan untuk keperluan politiknya yakni maju sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta. Dari Rp 10 miliar itu pula ia mengakui menggelontorkan uang dalam pecahan dolar Singapura ke Setya Novanto untuk keperluan Rapimnas.
Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengaku diperkenalkan keluarga Joko Widodo oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi guna melobi Komisi I DPR terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fayakhun Andriadi jalani sidang lanjutan terkait kasus Bakamla. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.
Hal itu diungkap Fayakhun dalam BAP-nya. Agar tak mudah ketahuan, perintah itu diisyaratkan Hasanuddin menggunakan jari jemari. Namun politikus PDIP itu membantahnya. "Apakah anda juga pernah isyarat tangan ke terdakwa jangan lupa yah Bakamla bantu bantu. Isyarat tangan artinya uang," konfirmasi jaksa.
Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Sudewo sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan penerimaan suap oleh anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Irvanto menjelaskan, pembenaran kedatangan Agus ke show room miliknya lantaran detil peristiwa sekaligus lokasi kantor, tempat keduanya bertemu, tepat. Sehingga ia berkesimpulan, proses penyerahan SGD 500.000 benar adanya.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan, dihadirkannya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu guna mengonfirmasi adanya pertemuan di kediaman Novanto dan membahas komitmen fee dari pengadaan alat satelit monitoring.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, disebut menerima uang titipan dari mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. Hal itu diungkap Agus Gunawan, anak buah Fayakhun, saat menjadi saksi di sidang dugaan penerima suap oleh Fayakhun atas proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Anak buah akui diperintah Fayakhun cari rekening bank luar negeri. Permintaan itu kemudian dijalankan Agus dengan mendatangi seseorang bernama Lie Ketty. Wanita pemilik toko di Blok M itu kemudian memberikan tiga akun rekening bank China.
Idrus diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.
Idrus yang mengenakan kemeja putih tak banyak berbicara, dia memilih masuk ke dalam Gedung KPK. Tak lama berselang, Idrus naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Selain Bukhori, KPK memeriksa dua orang lainnya, yaitu Muhammad Adami Okta selaku karyawan swasta PT Mersial Eka dan Wisnu Utomo selaku PNS di Badan Perencanaan Nasional. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Fayakhun.