Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
BPJamtostek Beri Santunan Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182 Hingga 48 Kali Gaji

BPJamtostek Beri Santunan Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182 Hingga 48 Kali Gaji

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek. Perseroan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

BPJamtostek Beri Santunan Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182 Hingga 48 Kali Gaji