Rizieq Syihab: Semua Kasus Saya Bagian dari Operasi Intelijen Hitam
Dengan tujuan, katanya, membunuh karakter sekaligus mentarget untuk menjebloskannya ke bui.
Dengan tujuan, katanya, membunuh karakter sekaligus mentarget untuk menjebloskannya ke bui.
Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu berisi agar aparat penegak hukum di Indonesia menghentikan segala kasus hukum yang melibatkan Rizieq.
"Operasi intelijen hitam berskala besar telah menebar aneka ragam teror dan intimidasi terhadap kami, seperti, pelemparan bom molotov ke beberapa posko FPI, da penembakan kamar pribadi saya di Pesantren Markaz Syariah serta peledakan bom mobil di acara Tabligh Akbar saya di Cawang Jakarta," kata Rizieq.
Terlebih, kata Aziz, penggunaan pasal menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkesan dijadikan sebagai alat politik.
Ketika berhentikan polisi, di dalam mobil terdapat lima orang. Rinciannya terdiri satu orang wanita dan empat orang laki-laki yang berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Dalam tuntutan jaksa, pertimbangan hukuman penjara bagi Hanif Alatas akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya. Meski demikian, Hanif tetap diminta untuk ditahan di sel tahanan.
Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menilai, banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis hakim kepada Rizieq dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkesan nafsu untuk memenjarakan para terdakwa.
Meski akan mengajukan banding, Aziz mengaku, jika pihaknya telah menerima terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kita masih diskusikan (soal ajukan banding)," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal kembali melanjutkan sidang perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan menyampaikan tuntutannya pada Kamis (3/6) pekan depan.
Rizieq Syihab Divonis 8 Bulan Penjara atas Kerumunan Petamburan. Majelis hakim menjatuhi Rizieq Syihab dengan hukuman 8 bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Pada perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq tidak dijerat hukuman penjara. Melainkan hanya diminta membayar denda Rp20 juta.
Pasalnya, hakim memandang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, lantaran masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid.
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq Shihab mengatakan bahwa dirinya mendapat masukan dari pihak RS UMMI Bogor untuk melakukan tes usap PCR untuk mengetahui apakah terjangkit COVID-19.
"Jadi artinya berita hoaks ditambah koar-koar Wali Kota Bogor di media akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat."
Erwin mengaku pihaknya juga telah melakukan swab antigen kepada mereka. "Kita periksa motifnya apa, sehingga kita bisa pastikan. Kita sudah swab antigen yang 11 orang, satu dari Banten," katanya.
Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 21 orang yang diduga merupakan simpatisan Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Mereka diamankan saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (26/5) kemarin malam.