Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Bakal Mengajukan Banding
Tim penasihat hukum memiliki waktu hingga sepekan mengajukan banding.
Tim penasihat hukum memiliki waktu hingga sepekan mengajukan banding.
Wajah Tegar Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara. Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pantauan merdeka.com di PN Jakarta Selatan, Bripka RR terlihat beberapa kali menarik napas saat duduk di kursi terdakwa mendengar kesimpulan hakim.
Ricky Rizal sudah terlibat kasus ini sejak berada di rumah Magelang, Jawa Tengah. Karena, ketika Kuat Ma'ruf mengancam Yosua menggunakan pisau. Ia justru mengamankan senjata milik Brigadir J.
Mendengar putusan itu, Bripka RR nampak tegak berdiri. Ekspresi tegar terlihat kendati beberapa kali terlihat menghela nafas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonis atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat hari ini, Selasa (14/2). Usai memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara, kini giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Arsul mengutip pasal 100 KUHP bahwa terdakwa yang dijatuhi vonis pidana mati menjalankan lebih dulu percobaan 10 tahun. Bila Ferdy Sambo berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup.
Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan 11 tersangka kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di media sosial Facebook beredar video yang mengeklaim jika Sambo menolak putusan hukuman mati. Sambo disebut juga telah mengancam Hakim Wahyu Iman Santoso.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah kemenangan rakyat Indonesia.
Beberapa orang pun mencoba untuk menenangkan Kuat. Mulai dari mengelus punggungnya, hingga menepuk bagian pundak dan tangan sebelah kanan. Setelahnya, dia langsung bersalaman dengan dua orang pengacara yang mendampinginya selama persidangan.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini telah dijatuhkan vonis hukuman mati. Ferdy Sambo dinilai telah terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Kuat Maruf. Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dinilai hakim ikut dalam perencanaan pembunuhan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alimin pernah menjadi hakim tunggal di PN Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan terhadap para pemohon pasangan beda agama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Siap Divonis Hakim, Kuat Ma'ruf Saranghaeyo di Sidang Terakhir. Usai memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara, kini giliran Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabaratdi PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Usai mendengar putusan, Putri langsung keluar ruang sidang tanpa menemui tim kuasa hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin (13/2) kemarin.