Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Calon Hakim Agung Suharto Tegaskan Pidana Hukuman Mati Tak Bisa Dijatuhi Kepada Anak

Calon Hakim Agung Suharto Tegaskan Pidana Hukuman Mati Tak Bisa Dijatuhi Kepada Anak

Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2021 pada kamar pidana, Suharto menyatakan jika anak tidak bisa dijatuhi hukuman pidana mati. Terlebih berlakunya sistem pradilan berlaku restoratif justice dan ada mekanisme diversi (Pengalihan peradilan pidana anak ke proses di luar peradilan pidana).

Calon Hakim Agung Suharto Tegaskan Pidana Hukuman Mati Tak Bisa Dijatuhi Kepada Anak