Kasus Suap Benih Lobster, Bos PT ACK Siswadhi Pranoto Loe Divonis 4 Tahun Penjara
Namun demikian, Hakim menerima permohonan Siswadhi sebagai Justice Collaborator (JC), karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan semua uang.