Kasus Inkrah, Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Eksekusi terpidana perkara suap ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu dilakukan KPK berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Eksekusi terpidana perkara suap ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu dilakukan KPK berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum lanjutan, KPK masih menunggu salinan lengkap putusan MA. Menurut Alex, setelah salinan putusan lengkap diterima, KPK akan mempelajari untuk kemudian mengajukan upaya PK.
Juru Bicara MA, Andi Samnsan Nganro mengatakan, pihaknya mengurangi vonis Edhy lantaran vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Edhy tak mempertimbangkan hal yang meringankan. Menurut para hakim MA, selama menjadi Manteri KKP, Edhy memiliki jasa besar.
Menurut Kurnia, ada sejumlah alasan yang dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan 20 tahun penjara terhadap Edhy. Pertama, Edhy melakukan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
"Tapi apapun ini, dilakukan oleh seorang menteri yang lakukan kewenangan saat itu. Dan berbeda dengan dalihnya, yang untuk sejahterakan nelayan. Yang malah bersama dengan anak buahnya mengambil untung melalui model sebuah perusahaan secara monopoli dan sebagainya," kata Boyamin.
Bahkan apabila Edhy Prabowo tidak mampu membayar uang pengganti. Albertus menyebut bahwa yang bersangkutan harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Edhy mengaku dirinya sedih mendengarkan hasil persidangan yang dianggap oleh dirinya tak sesuai dengan apa yang terpapar selama persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai staf khusus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keduanya dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan turut membantu dalam kasus suap ekspor benur.
Pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan pertimbangan Edhy yang pernah menempati jabatan publik selaku menteri maupun anggota DPR tidak memberikan teladan baik, atas perilaku korupsi yang dilakukannya.
Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
Menurut Alvin, tuntutan lima tahun penjara sangat tidak sebanding dengan yang diperbuat Edhy Prabowo. Terlebih, kasus ini terbongkar di tengah Pandemi Covid-19 dan diyakininya sangat melukai rasa keadilan.
Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Edhy menyatakan dirinya tidak bersalah dan didukung lewat semua bukti yang dihadapkan ke majelis hakim di persidangan.
"(Saya minta) Seminggu sebelum berangkat ke AS. Tapi pelaksanaannya akhirnya nggak ada, saya nggak paksa, baru beliau (Amiril) terakhir nawari Emerald itu," jelasnya.
Menurutnya, ihwal hadirnya bahwa bank garansi ada sebagai tindak lanjut terbitnya Permen-KP 12/2020, salah satunya terkait PNBP. Dirinya menyampaikan kepada jajarannya bahwa tidak puas dengan PNBP sebelumnya.
Saya akan bacakan BAP saudara Betty Elista di sini disebutkan bahwa 'Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020," kata Jaksa KPK
Ini kali kedua nama Prabowo disebut dalam sidang suap ekspor benur. Saksi menyebut ada aliran dana ke perusahaan milik Prabowo Subianto.
Atas jawaban itu, jaksa lantas mengkonfirmasi terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP). Di mana, Sugianto diminta sebanyak dua kali untuk mengantarkan uang, yaitu ke Bandunh dan Sukabumi.