KY Akui Seleksi Calon Hakim Adhoc HAM di MA Belum Ideal, Ini Penyebabnya
Namun demikian, KY menjamin seleksi ini tetap menerapkan mekanisme dan standard seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung. Terutama pada aspek integritas.
Bersama sang suami, Arsul Sani, Sukma sudah makan asam garam dunia peradilan di Indonesia
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR RI dua periode itu mengaku ingin ikuti jejak karier Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaArsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaNamun demikian, KY menjamin seleksi ini tetap menerapkan mekanisme dan standard seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung. Terutama pada aspek integritas.
Penggantian hakim konstitusi rekomendasi DPR itu menuai polemik lantaran Aswanto masih akan menjabat sampai 2029.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Guntur menggantikan hakim konstitusi Aswanto yang sebelumnya dicopot oleh DPR.
Laporan dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan. Bambang Pacul dinilai telah melanggar kode etik dan intervensi terhadap hakim konstitusi.
Sehingga, Jupriyadi memastikan apabila dirinya terpilih sebagai hakim agung pada kamar pidana, dan ketika menangani sebuah perkara akan melihat dari niat awalnya pada perkara tersebut. Sehingga hukum tidak dijadikan sebagai alat politik.
Ismail mendorong dilakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi sehingga ada standar dan cara kerja yang sama dalam proses seleksi. Dengan demikian hakim MK yang lolos seleksi memiliki integritas dan kualitas tinggi.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan dua Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019 Selasa (19/3). Dua hakim itu adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
Komisi III DPR telah memutuskan dua nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2019. Dua calon yang terpilih adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Konstitusi ditunda. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan usai menggelar rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).
DPR tengah menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Total, ada 11 calon hakim konstitusi yang akan menjalani proses tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo angkat bicara terkait anggapan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang dianggap terlalu cepat. Menurut dia kondisi DPR saat ini menjadi serba salah.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai, DPR tidak serius dalam melakukan seleksi calon Hakim Konstitusi. Sebab, kata dia, seleksi calon hakim hanya dilakukan selama lima hari.
Komisi III DPR memulai tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim konstitusi. Ada sejumlah nama di antaranya Mulai dari Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichssn Anwary dan Askari Razak.
Arsul menjelaskan makalah itu akan dinilai oleh tim ahli. Kemudian, tahap selanjutnya adalah penelaahan. Setelah penelaahan, Komisi III berharap bisa mendengar masukan dari masyarakat terkait calon hakim. Hal itu, kata dia, dilakukan sebelum fit and proper test dimulai.
Sembilan orang calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo menjalani seleksi wawancara terbuka di Gedung III Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (30/7).