Menko PMK Harap RUU TPKS Punya Daya Jotos Selesaikan Permasalahan Kekerasan Seksual
Dia berharap RUU TPKS dapat disahkan. Menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia. Khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Dia berharap RUU TPKS dapat disahkan. Menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia. Khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Dia menuturkan secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban. Karena menurut dia ada ribuan kasus ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen.
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IlUNI FHUI) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Umum ILUNI FHUI Rapin Mudiardjo meminta supaya RUU KUHP menampung mekanisme perlindungan korban dari potensi pelaporan balik dari pelaku.
Konsultasi publik tersebut dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait serta lebih dari 80 perwakilan masyarakat sipil dan akademisi yang tergabung secara langsung dan virtual.
Jaleswari menjelaskan mulai 31 Januari - 2 Februari 2022 pemerintah telah melakukan konsinyering untuk membahas DIM tersebut. Dia menuturkan gerak cepat penyusunan DIM tersebut tidak terlepas dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan penyusunan dimaksimalkan sesegera mungkin.
RUU TPKS akan dibahas bersama pemerintah untuk disahkan menjadi UU. Pemerintah masih menunggu naskah resmi dari DPR untuk dapat menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
Juru bicara F-PKB Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan, perlunya penormaan macam-macam bentuk kekerasan seksual yang jelas membawa mudarat bagi korbannya dan belum terwadahi dalam UU yang ada.
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR. Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan pasal per pasal sebelum diputuskan sah menjadi UU.
Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun mengapresiasi pengesahan RUU TPKS tersebut sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022.
Sambil menunggu pembahasan, pimpinan DPR berjanji akan menggelar diskusi publik. DPR akan menampung aspirasi masyarakat.
Pemerintah berharap RUU TPKS dapat bisa disahkan DPR pada Januari 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji tetap membuka ruang audiensi untuk menerima masukan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Politikus PDIP ini juga menjelaskan sulitnya pertemuan tatap muka dalam dua tahun belakangan, karena pandemi Covid-19.
Dengan komunikasi tersebut, Eddy menyebut pemerintah dan DPR sepakat tidak ada masalah lagi mengenai RUU TPKS.
Pihaknya menunggu pengesahan RUU inisiatif DPR setelah tim Satgas RUU TPKS meminta masukan dari publik.
"Sehingga akan sesuai dengan niat baik dan harapan kita semua ini akan bermanfaat ke depannya dan sebagai UU yang tidak cacat hukum," ujar politikus PDIP ini.
Setelah itu, Puan menjamin RUU TPKS ini menjadi fokus utama untuk segera diselesaikan. Proses berikutnya DPR akan membahas RUU TPKS dengan pemerintah.
NasDem menegaskan kondisi darurat kekerasan seksual menjadikan payung hukum terkait kekerasan seksual diperlukan. RUU TPKS ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap kekerasan seksual.